Home / Banten / Tangerang / TNI/Polri

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:20 WIB

Kerja Cepat Polisi Amankan 4 Pelaku Curanmor di Neglasari, Tangerang*

 

TANGERANG,Liputannusantara.id– Hitungan Jam pasca Kejadian dilaporkan Korban, Polsek Neglasari bersama Tim Opsnal Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bergerak cepat (Gercep) menangkap 4 (empat) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RM  (26), FS  (26), MR (26) dan RY (33).

Para pelaku diduga merupakan sindikat yang sering kerja sama beraksi melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolsek Neglasari, AKP Dikie Wahyudi mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku ditangkap pada Kamis, (23/5) lalu pada pukul 21.00 WIB. Beberapa jam setelah kejadian pukul 18.30 WIB yang dilaporkan korban MSD.

Baca Juga  Karateka Polda Sulteng Bawa 5 Medali Emas Piala Kapolri 2024

“Aksi dilakukan masih relatif sore, yakni pukul 18.30 WIB. Usai korban memarkirkan motor di kos-kosannya di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari,” kata Dikie dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Polisi pada saat itu langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dalam hitungan jam pelaku pencurian berinisial RM  berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi TKP. Namun, motor curian itu telah berada ditangan 3 pelaku lain untuk dipasarkan dan dijual.

“Tersangka FS, MR dan RY ini berperan sebagai penyimpan dan memasarkan kendaraan hasil curian. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pemetik motor RM,” ungkapnya.

Baca Juga  Siap Gelar MCU Bacalon Kepala Daerah se-Tangerang Raya, Kapolres Sambangi RSUP dr. Sitanala*

Kemudian, barang bukti sepeda motor korban jenis Honda Revo dam ke-empat tersangka tersebut dibawa ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepada masyarakat, Kapolsek meminta untuk memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang  jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan  ancaman hukum penjara diatas 5 tahun,”pungkasnya.

Marbun

Share :

Baca Juga

Banten

Kades Bojong Cikupa Menghalangi Hak PTSL Warganya

Banten

Upacara HUT RI ke-79 di Kecamatan Pakuhaji berlangsung khidmat

Banten

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Berseragam Lengkap Sisir Bandara Soetta

Tangerang

Pemkot Tangsel Gelar Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia

Banten

Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Tangerang Kota Kembali Salurkan Bansos dan Beri Pelayanan Kesehatan di Karawaci*

Daerah

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Penampungan PMI Non Prosedural

Tangerang

Diikuti Ribuan Peserta, Pilar Lepas Road to Tangsel Marathon 2024 di Kecamatan Serpong

Daerah

Laporan Masyarakat, Toko Buku Jual Obat Daftar G di Benda Digerebek Polisi 2 Pelaku Ditangkap*

Contact Us