Home / Banten / Tangerang / TNI/Polri

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:20 WIB

Kerja Cepat Polisi Amankan 4 Pelaku Curanmor di Neglasari, Tangerang*

 

TANGERANG,Liputannusantara.id– Hitungan Jam pasca Kejadian dilaporkan Korban, Polsek Neglasari bersama Tim Opsnal Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bergerak cepat (Gercep) menangkap 4 (empat) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RM  (26), FS  (26), MR (26) dan RY (33).

Para pelaku diduga merupakan sindikat yang sering kerja sama beraksi melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolsek Neglasari, AKP Dikie Wahyudi mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku ditangkap pada Kamis, (23/5) lalu pada pukul 21.00 WIB. Beberapa jam setelah kejadian pukul 18.30 WIB yang dilaporkan korban MSD.

Baca Juga  Diduga RW 07 Perumahan GTA Desa Daon Kec Rajeg, Belum kesentuh hukum terkait mafia gas 3kg

“Aksi dilakukan masih relatif sore, yakni pukul 18.30 WIB. Usai korban memarkirkan motor di kos-kosannya di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari,” kata Dikie dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Polisi pada saat itu langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dalam hitungan jam pelaku pencurian berinisial RM  berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi TKP. Namun, motor curian itu telah berada ditangan 3 pelaku lain untuk dipasarkan dan dijual.

“Tersangka FS, MR dan RY ini berperan sebagai penyimpan dan memasarkan kendaraan hasil curian. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pemetik motor RM,” ungkapnya.

Baca Juga  Peduli Kasih BPD GBI Provinsi Banten Bagikan 1.000 Sembako Bagi Masyarakat Tangsel

Kemudian, barang bukti sepeda motor korban jenis Honda Revo dam ke-empat tersangka tersebut dibawa ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepada masyarakat, Kapolsek meminta untuk memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang  jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan  ancaman hukum penjara diatas 5 tahun,”pungkasnya.

Marbun

Share :

Baca Juga

Banten

Dinas PUPR Kota Tangerang Rekonstruksi Jembatan Bendung Pintu 10,Masyarakyat Gunakan Jalur Alternatif

Banten

Usaha Limbah Plastik di Koang Jaya Kota Tangerang, Disinyalir Mainan “Oknum oknum berdasi ”  Pajaknya tidak menjadi PAD.

Banten

Memaknai Idul Fitri Sesuai Petunjuk Al Qur’an Dengan Semangat Kebersamaan*

Daerah

Modus Lihat-Lihat Emas Senilai 100 Juta, Pencuri Diamankan Polisi dari Amuk Massa di Tangerang*

Banten

Polres Lebak Laksanakan Apel Persiapan Pengamanan Kepulangan Jemaah Haji Lebak

Tangerang

BP2 Tipikor LAI Menggelar Aksi Damai Di Kejagung Serta Mengusut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Timah Dibabel

Pendidikan

Berkah Ramadhan, SDN Serpong 04 Sukses Gelar Buka Puasa Bersama

Tangerang

Berangkat dari Kasubag Kerjasama dan Administrasi Tata Pemerintah Tangsel, Martyasto Adhi Hadanto S.STP Resmi Menjabat Lurah Pisangan

Contact Us