Home / Banten / Daerah / Tangerang / TNI/Polri

Selasa, 7 Mei 2024 - 20:13 WIB

Intoleran Bukanlah Ajaran Yang Benar, Akhirnya Oknum Pelaku D Dan Kawan Dijerat Hukum Oleh Mapolres Tangerang Selatan

Tangerang Selatan,Liputannusantara.id-Berawal Viral dari Video penyerangan Beberapa orang didaerah Setu kepada Beberapa Mahasiswa Khatolik yang sedang melaksanakan Doa Rosario di rumah,
Sebanyak empat warga yang melakukan penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka.
Dua dari empat pelaku kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan penggerudukan untuk menghentikan Doa bersama tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan memberi penjelasan dalam Confrence Pers di Mapolres, murni ini bukan Intoleran, ini murni tindak pidana,
“Ada empat orang yang kami tangkap, yakni D, 53, I, 30, S, 36, dan A, 26. Dua pelaku D dan I ditetapkan tersangka karena melakukan intimidasi agar warga lainnya terpicu dalam kejadian itu,” Ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa, 7 Mei 2024 di Mapolres Tangerang Selatan.

Baca Juga  Moment Pisah Sambut Kepala Sekolah SD Negeri Pakujaya 01, SD Negeri Pondok Jagung Timur, Dan SD Negeri Lengkong Karya Diwarnai Isak Tangis Rasa Haru

Ibnu memapaparkan S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di lokasi.

Ibnu menambahkan, kejadian bermula saat adanya kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Saat itu datang seorang pelaku D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak dan Arogan.

“Tidak lama berselang datang beberapa orang, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” jelasnya.

Ibnu menjelaskan kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi. “Dalam rekaman tersebut terdapat dimana 2 orang terekam membawa senjata tajam jenis pisau,” jelasnya.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Kapolres Tangerang Selatan, mengatakan juga berdasarkan adanya peristiwa tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dugaan adanya tindak pidana.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti. Akhirnya sesuai cukup bukti, kami menetapkan 4 orang ini menjadi tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Aliansi Kebhinekaan Kembali Gelar Aksi Damai di Polda Bali, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK*

Tangerang

PT. Alam Sutera TBK Berhasil Mendapatkan Penghargaan Nusantara Awards 2024 Yang Digelar Oleh Media Nawacita Indonesia

Daerah

Lemhanas RI Gelar Focus Group Discussion Bersama Polda Kepri Pemberantasan Kejahatan Transnasional

Banten

PJ Walikota Tangerang Bagikan Surat Kelulusan 1400 Peserta Didik Jenjang SD dan SMP Se-Kecamatan Cibodas

Banten

Pelatihan Bimbingan Kemandirian Bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Tangerang*

Banten

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilihan Tingkat Kecamatan Malingping Berlangsung Lancar

Banten

Kapolres Metro Tangerang Kota Laksanakan Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah di Karawaci

Tangerang

Pasca-Lebaran, Polsubsektor Terminal Kargo Sisir Area Parkir Kendaraan

Contact Us