Home / Banten / Tangerang / TNI/Polri

Selasa, 23 April 2024 - 11:12 WIB

Spesialis Pelaku Pencurian Rumsong di Teluknaga Dibekuk, Satu DPO*

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong), pada Sabtu (20/4/2024) kemarin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial FAF (30), sementara rekannya MR (17) yang turut serta melakukan aksi pencurian itu buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

“Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024 kemarin. Korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong,” kata Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa, (23/4/2024).

Baca Juga  Pimpin Sertijab Karo Ops dan Dirlantas, Kapolda Sulteng: Ciptakan Terobosan Kreatif dan Inovatif

Selanjutnya, pada Rabu, 17 April 2024, korban dan keluarga kembali ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Dan setelah di cek ternyata ada sebagain barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku.

“Adapun barang yang diambil pelaku antara lain hand phone, tv, tabung gas, gitar, bor, dan stb. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu, 20 April 2024,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

“Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya,” terang Wahyu.

Baca Juga  Maraknya peredaran obat-obatan terlarang daftar G diwilayah hukum Polres Sukabumi

Kemudian, lanjut Kapolsek pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, Bor dan gitar yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.

“Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Humas.

Share :

Baca Juga

Tangerang

Kukuhkan Dewan Pengupahan Tangsel Periode 2024-2027, Pilar: Kesejahteraan Pekerja Jadi Prioritas

Daerah

Pj Walikota Tangerang Ngobrol Bareng Insan Pers

Tangerang

Pemkot Tangsel Kembali Raih Opini WTP ke 12 kali Berturut – turut

Daerah

Polresta Cirebon dan Forkopimda Gelar Silaturahmi dengan Para Ulama untuk Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024

Banten

Polres Serang Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota dan Penanggulangan Aksi Demonstrasi

Metropolitan

Pimpinan Ponpes Tahfidz Daarul Arifin ” Ustadz Songket ” Hadiri Upacara Tradisi Penerimaan Paja Abituren Akademi Militer (Akmil) Angkatan Darat Tahun 2024

Daerah

Aliansi Kebhinekaan Kembali Gelar Aksi Damai di Polda Bali, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK*

Banten

Todong Emak-Emak Pakai Celurit, Dua Begal Hape Dibekuk Polisi Patroli di Ciledug*

Contact Us