Home / Banten / Tangerang / TNI/Polri

Selasa, 23 April 2024 - 11:12 WIB

Spesialis Pelaku Pencurian Rumsong di Teluknaga Dibekuk, Satu DPO*

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong), pada Sabtu (20/4/2024) kemarin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial FAF (30), sementara rekannya MR (17) yang turut serta melakukan aksi pencurian itu buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

“Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024 kemarin. Korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong,” kata Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa, (23/4/2024).

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Sepeda di Rest Area

Selanjutnya, pada Rabu, 17 April 2024, korban dan keluarga kembali ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Dan setelah di cek ternyata ada sebagain barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku.

“Adapun barang yang diambil pelaku antara lain hand phone, tv, tabung gas, gitar, bor, dan stb. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu, 20 April 2024,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

“Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya,” terang Wahyu.

Baca Juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Berseragam Lengkap Sisir Bandara Soetta

Kemudian, lanjut Kapolsek pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, Bor dan gitar yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.

“Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Humas.

Share :

Baca Juga

Banten

Alumni SMA Yupentek 2 Ciledug Gelar Bukber, Santuni 23 Anak Yatim

Tangerang

Benyamin Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2024

Daerah

Podcast 1 Jam Bersama Karo SDM Polda Kepri:Mempererat Keharmonisan Dan Mengembangkan Sumber Daya Manusia Unggul Di Polda Kepri

Tangerang

Diresmikan Wali Kota Benyamin, Pembangunan Alun-Alun Pondok Aren Diapresiasi Warga

Banten

Support Pembangunan Mesjid Jami Al Huda Kapolres Serang Didapuk Tanda Tangan Prasasti

Banten

Konferensi PWI Kabupaten Lebak Tetapkan R.A. Sudrajat Ketua PWI Lebak 2024-2027.

Banten

Siap Amankan Mudik Lebaran, Polda Banten Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Maung 2024

Metropolitan

Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney

Contact Us