Pasar Kemis, liputannusantara.id – Aksi penghalangan terhadap tugas jurnalistik kembali terjadi saat tim wartawan berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan pembuangan limbah B3 pasar kemis yang meresahkan masyarakat di kawasan Tata Sejahtera Kapuk, Kelurahan Kutajaya, Senin, 13 April 2026.
Peristiwa ini menyoroti tantangan berat yang dihadapi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di lapangan.
Kronologi Kejadian di Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan oleh tim, terdapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan berupa pembuangan limbah yang diduga masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Pasar Kemis.
Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, tim jurnalis berinisiatif mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi secara langsung kepada pihak terkait.
Namun, setibanya di lokasi, tim justru mendapatkan perlakuan tidak kooperatif dari sejumlah oknum dan pengurus di kawasan tersebut.
Sementara itu, tim jurnalis secara tegas dilarang memasuki area guna melakukan peliputan lebih lanjut.
Di sisi lain, anggota tim sempat mencoba memberikan penjelasan dengan bahasa yang santun dan profesional kepada oknum tersebut.
“Mohon maaf Bapak, saya menjalankan tugas dari pimpinan untuk mengonfirmasi informasi ini. Alangkah baiknya kita saling menghargai,” ujar salah satu anggota tim saat mencoba melakukan mediasi.
Pentingnya Kebebasan Pers
Tindakan menghalangi tugas wartawan saat meliput berita yang menyangkut kepentingan publik, seperti dugaan pencemaran lingkungan, merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasalnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat mengenai lingkungan tempat tinggal mereka, terutama yang berkaitan dengan potensi bahaya limbah B3.
Menanggapi hal ini, perlu adanya ketegasan dari pihak berwenang untuk meninjau kembali izin operasional dan aktivitas di kawasan Tata Sejahtera Kapuk agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Bahaya Limbah B3 bagi Lingkungan
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3 yang karena sifat dan konsentrasinya dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup.
Berikut adalah beberapa dampak serius jika pengelolaan limbah B3 dilakukan secara ilegal:
1. Pencemaran air tanah yang menjadi sumber konsumsi utama warga sekitar.
2. Kerusakan ekosistem lokal yang berdampak pada kesehatan flora dan fauna.
3. Potensi gangguan kesehatan jangka panjang bagi warga, seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga risiko penyakit kronis akibat paparan zat kimia berbahaya.
4. Penurunan kualitas tanah yang membuat lahan menjadi tidak produktif dan berbahaya bagi pertanian.
Imbas dari kejadian ini, diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran lingkungan di kawasan tersebut.
Transparansi pihak pengelola sangat dibutuhkan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegakkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (Holid/Team)















