Tangerang,Liputannusantara.id-Sosialisasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang diadakan di hotel lemo,Legok Karawaci kabupaten Tangerang.kamis (05/02/2026).
Acara yang dihadiri dari berbagai elemen dari perwakilan perusahaan,Lembaga Swadaya masyarakat,Kantor Hukum dan serikat buruh.

Acara dalam Sosialisasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dibuka oleh RUDI LESMANA, AP, M.Si , Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang.
Dalam kata pembuka sambutan,Rudi mengatakan,
“Dalam acara ini saya mengharapkan hubungan industrial yang harmonis,dinamis dan berkeadilan sebagai syarat hubungan yang produktif dan berkesinambungan, melalui disnaker, negara hadir untuk memberikan undang undang sebagai batasan bila terjadi perselisihan wajib mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan dan setiap masalah pasti ada jalan keluar.
Sesuai Arahan pak Bupati, pengurangan PHK dan penuntasan kemiskinan di wilayah kabupaten tangerang”,tuturnya
Rudi berharap agar setiap permasalahan dapat disikapi dengan penyelesaian yang terbaik,
“ kami berharap agar setiap permasalahan industrial dapat diselesaikan dengan bipartit dan diharapakan dapat diperkecil agar keberhasilan hubungan industrial dapat dicapai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dikabupaten tangerang“.tutupnya. kamis (05/02/2026).Dalam acara tersebut, sebagai Nara sumber, DRS. Much Zamhari , MM. dan Mujahidah Fauzi Islami, SH. (dari Kementerian tenagakerjaan Republik indonesia) Menjelaskan tentang mekanisme atau tata cara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mediasi yang diharapkan menjadi solusi bagi pekerja dan pengusaha untuk dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing masing.

Mekanisme dan proses penyeselaian yang dimaksud adalah:
1.Perundingan Bipartit.
2.Pencatatan Bipartit.
PRINSIP PPHI
-Musyawarah untuk mufakat (BIPARTIT)
– Bebas memilih lembaga penyelesaian perselisihan
-Cepat, tepat, adil dan murah
Diatur dalam Pasal 17 s.d Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Konsiliasi dilakukan oleh Konsiliator,meliputi:
a.perselisihan kepentingan;
b.perselisihan PHK;
c.perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.
Hasil dari PPHI melalui Konsiliasi adalah Anjuran.
Menurut Hendra, S.AP, kepala bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Diketahui saat ini dikabupaten Tangerang ada sekitar 7.400 perusahaan dengan mediator 7 0rang namun diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah antara pihak pekerja dan perusahaan bila terjadi perselisihan hubungan industrial.
Hendara mengatakan,” kami siap membantu dengan menyediakan ruang untuk Informasi, konsultasi dan pengaduan dan diharapkan dapat membantu penyelesaian perselisihan dalam hubungan industrial “tutupnya.
(Antonius)














