Tangerang, Liputan Nusantara.id_Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Dr. Zakiruddin Djamin, Edward Sihombing S.H mengatakan, tindakan merubah surat seakan-akan tanah warisan sebagai miliknya dengan tindakan aktif merubah satu persatu PPJB demi mengambil keuntungan pribadi dan menikmati sendiri dengan menghilangkan hak ahli waris yang lain, tendesinya sangat kuat kepada penggelapan harta warisan.
Apalagi perbuatan ini diduga dibantu oleh salah satu notaris diwilayah bogor. Perbuatan itu terkesan terorganisir dengan rapi dan sistematis, sehingga secara global disebutlah dengan mafia tanah yang harus ditumpas habis sampai keakar-akarnya, Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Dr. Zakiruddin Djamin kepada awak media, Senin (13/05/2024).
Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara 579/PDT.G/2023/PN TNG terkait objek sengketa tanah dengan luas tanah 3.540M² di Jln. K.H. Dewantoro No.10 RT.03 RW. 07 Kel. Sawah Kec.Ciputat Kota Tangerang Selatan telah dimenangkan oleh tergugat Hen-hen Gunawan membuat keluarga ahli waris Zakiruddin Djamin tak terima.
Pasalnya, mereka menilai putusan para hakim di PN Tangerang tidak relevan dan tidak masuk akal sehingga telah mengabaikan fakta dan bukti yang diajukan dalam proses persidangan yang melukai rasa keadilan.
Kepada awak media, Kuasa Hukum Ahli Waris Zakiruddin Djamin mengatakan, Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengabaikan fakta dan bukti yang diajukan dalam proses persidangan yang melukai rasa keadilan
“Kami tidak habis pikir dengan putusan Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan perdata Nomor ; 579 dengan 4 kali penundaan putusan tanpa ada alasan, Kok bisa dikabulkan padahal semua fakta hukum telah kami ungkap dalam persidangan. “Ujar Edward Sihombing S.H. dalam jumpa persnya.
Sebab, dalam gugatan lainya majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menyatakan bahwa tanah tersebut milik Bank Syariah Mandiri (BSM) atau Bank Syariah Indonesia (BSI), setelah sertifikatnya dijaminkan untuk pengajuan kredit fiktif, meski ahli waris tak pernah meminjam uang ke bank tersebut.
“Kami meminta Badan Pengawas Hakim, Mahkamah Agung, Mahkamah Yudistial, dan para ahli hukum untuk membantu dan mengawasi dan mengkaji ulang akan putusan ini, dan kemungkinan adanya indikasi penyelewengan jabatan aparat penegak hukum dan upaya siap yang dilakukan para mafia tanah dalam perkara ini demi memenangkan sepihak tanpa memeriksa bukti-bukti kebenarannya dan menimbang dasar hukum kepemilikan objek tanah tersebut sebagai acuan hukum yang benar dan adil. “Pungkasnya.
Edward menambahkan, selain Bareskrim Polri pihaknya juga akan melaporkan perkara yang diduga kuat melibatkan mafia tanah ini ke instansi lainnya yang terkait.
Terlebih, perkara sengketa tanah milik ahli waris Dr. Zakiruddin Djamin ini tak kunjung selesai dalam kurun waktu 12 tahun.
“Kami juga meminta KPK, OJK, PPATK dan Bank B.I untuk meriksa para pejabat bank BSI dan BTN yg notabennya BUMN atau bank pemerintah terkait pembobolan yg di lakukan saudara Hen-hen gunawan, kenapa pihak bank diam saja tidak menyita aset dari hen2 gunawan, kenapa harus kita yg disita, sedangkan kita tidak pernah menyerahkan sertifikat tersebut ke pada kedua bank itu. “Tutur Edward.
Ia pun berharap, “Meminta kepada semua penengak hukum untuk agar berlaku adil, sebab akibat perbuatan perbuatan para mafia tanah orang orang kecil banyak menjadi korban dan menderita serta kehilangan hak atas mereka. “Tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara sengketa tanah kurang lebih seluas 3.500 meter persegi terus bergulir sejak tahun 2012 di Ciputat Kota Tangerang Selatan tak kunjung usai.
Tanah milik Alm. Dr. Zakiruddin Djamin yang diwariskan untuk istri Ny. Jenny Intan Permatasari beserta anak-anaknya bersengketa dengan adanya dua putusan dari Pengadilan Negeri (PN) yang berbeda, yaitu PN Bogor dan PN Tangerang.
(Imam Tape)