Menu

Mode Gelap
Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Pasir Putih Barang Bukti Kasus Perikanan, Ribuan Benih Lobster Dilepasliarkan Polres Metro Tangerang KotaKota Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan di Jambe, Polresta Tangerang Cek TKP dan Lakukan Penyelidikan Intensif Kalapas Jember Tingkatkan Pengawasan Lewat Astekpam dan Trolling pada Nataru Kapolsek Ciwandan Pimpin Personil Pengamanan Perayaan Natal 2025. Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%

Uncategorized

Barang Bukti Kasus Perikanan, Ribuan Benih Lobster Dilepasliarkan Polres Metro Tangerang KotaKota

badge-check


					Barang Bukti Kasus Perikanan, Ribuan Benih Lobster Dilepasliarkan Polres Metro Tangerang KotaKota Perbesar

 

TANGERANG ,Liputannusantara.id– Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) lakukan pelepasliaran kurang lebih 30.000 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir yang merupakan barang bukti dugaan tindak pidana perikanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/12/2025) di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten, bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pelepasliaran ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/SPKT.SATRESKRIM/2025/PMTK/PMJ serta Surat Perintah Pelepasliaran Satwa Nomor Sprin/01/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tetap mengedepankan prinsip pelestarian ekosistem laut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan nasional.

“Pelepasliaran benih bening lobster ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung pelestarian sumber daya laut sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara,” ujar Kompol Awaludin Kanur.

Kegiatan pelepasliaran dipimpin oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta melibatkan petugas Ela Anjarwati, S.Pi dari staf Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Pontianak UPT Pandeglang. Seluruh benih lobster dilepasliarkan dalam kondisi hidup dan layak untuk kembali berkembang di habitat alaminya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal di sektor perikanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, penyimpanan, maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Mari bersama-sama menjaga kekayaan laut Indonesia demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan generasi mendatang,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelaku tindak pidana perikanan, sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat.

 

(Dirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Pasir Putih

27 Desember 2025 - 13:04 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan di Jambe, Polresta Tangerang Cek TKP dan Lakukan Penyelidikan Intensif

27 Desember 2025 - 12:53 WIB

Kalapas Jember Tingkatkan Pengawasan Lewat Astekpam dan Trolling pada Nataru

27 Desember 2025 - 12:40 WIB

Kapolsek Ciwandan Pimpin Personil Pengamanan Perayaan Natal 2025.

26 Desember 2025 - 14:06 WIB

Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%

26 Desember 2025 - 14:00 WIB

Trending di Uncategorized