Menu

Mode Gelap
BPSK Banten Siap Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen Terhadap PGN Tangerang Pembangunan Jalan Rabat Beton BK Tahun 2026 Desa Ngepoh Berjalan Lancar Pemerintah Desa Jenglungharjo Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 Pemerintah Desa Kresikan Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 Artificial Intelligence”Oleh: Adharta ketua umum KRIS PN Tangerang bersama Tim Kuasa Hukum Herman Darma Gelar Constatering Jelang Eksekusi, 4 Titik Lahan Diukur

Uncategorized

Pemerintah Desa Kresikan Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026

badge-check


					Pemerintah Desa Kresikan Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 Perbesar

 

Liputannusantara.id-Tulungagung 22/06/2026,,Hari Rabu 24 Juni 2026 Pemerintah Desa Kresikan menggelar Musyawarah Desa dalam Rangka Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Kresikan tahun 2026

Hadir dalam kegiatan meliputi Deddy Eka Purnama,S.Stp.MM selaku Camat Tanggunggunung,Nurkayati,S.Sos.MM selaku Kasi Pemerintah Kecamatan Tanggunggunung,Babinsa Bhabinkamtibmas Desa Kresikan,Kepala desa Kresikan serta seluruh perangkat Desa,BPD,LPM, Rt Rw,kader Posyandu,karang taruna, tokoh agama hingga tokoh masyarakat

BPD kepanjangan Badan Permusyawaratan Desa,yang Berperan dalam memelihara hubungan dan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah desa antara lain ikut serta merumuskan kebijakan pemerintah Desa hingga penyelenggara fungsi pemerintahan terutama dalam hal fungsi peraturan desa,anggaran desa maupun kinerja kepala desa

Yang mana ada beberapa aturan yang menaungi terkait BPD antara lain,1.Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang nomor 3 nomor tahun 2024
2.Peraturan Pemerintah nomer 16 tahun 2026 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
3.Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
4.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 18 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
5.Peraturan Bupati Tulungagung nomer 38 tahun 2018 tentang petunjuk peraturan Daerah kabupaten Tulungagung nomer 17 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Sebagaimana di ungkapkan oleh Sukri selaku kepala desa Kresikan,”Hari ini kami melaksanakan pembentukan Panitia Pengisian BPD,yang mana melihat dari Jumlah Warga masyarakat Kresikan berjumlah Lebih dari 3000 jiwa maka jumlah BPD adalah 9 orang yang 30%nya merupakan dari unsur Perempuan,sehingga total Panitia 11 orang dua diantaranya merupakan Perangkat Desa”,terangnya….

(Yp/bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPSK Banten Siap Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen Terhadap PGN Tangerang

24 Juni 2026 - 09:31 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton BK Tahun 2026 Desa Ngepoh Berjalan Lancar

24 Juni 2026 - 04:30 WIB

Pemerintah Desa Jenglungharjo Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026

24 Juni 2026 - 04:12 WIB

PN Tangerang bersama Tim Kuasa Hukum Herman Darma Gelar Constatering Jelang Eksekusi, 4 Titik Lahan Diukur

23 Juni 2026 - 12:47 WIB

Pemerintah Desa Tanggunggunung Gelar Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026

23 Juni 2026 - 05:03 WIB

Trending di Uncategorized