Menu

Mode Gelap
500 METER DIBAYAR 10,8 MILIAR! U-DITCH ASAL CEPLOK, PELEBARAN 30M DIDUGA FIKTIF  10,8 MILIAR BUAT 500M?? 1 METER 21 JUTA! WARGA: “INI PROYEK ABAL-ABAL” THE PRABOWONOMICS INSTITUTE / THE PRINT “PASAL VS PASAR: KAMI PILIH KONSTITUSI” KETUM GGI DWI PRAYITNO BERSILATURAHMI KE DPW BANTEN, PERKUAT SOLIDITAS DAN AKSI NYATA DI DAERAH Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden Kantah Kota Tangerang Jadi Pilot Project Transformasi Layanan, PWI Siap Perkuat Edukasi Publik ASAL JADI! PROYEK 10,8 MILIAR DPU BANTEN DIDUGA MERUGIKAN NEGARA, U-DITCH LANGSUNG TANCEP DI LUMPUR

Uncategorized

PN Tangerang bersama Tim Kuasa Hukum Herman Darma Gelar Constatering Jelang Eksekusi, 4 Titik Lahan Diukur

badge-check


					PN Tangerang bersama Tim Kuasa Hukum Herman Darma Gelar Constatering Jelang Eksekusi, 4 Titik Lahan Diukur Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bersama tim kuasa hukum Herman Darma melaksanakan Constatering atau pencocokan objek sengketa lahan. Sebanyak empat titik dilakukan pengukuran dan dipatok.

Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 804 meter persegi di Jalan Delima Mas RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 60/PEN.EKS/2024/PN.TNG jo Nomor 95/Pdt.G/2023/PN.Tng dan jo Nomor 134/PDT/2024/PT BTN tertanggal 2 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, jurusita PN Tangerang melakukan pemeriksaan, pengukuran, dan pencocokan batas-batas lahan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat keamanan guna memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Madsanih Manong SH MH, mengatakan Constatering merupakan tahapan penting setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pengadilan meminta bantuan BPN Tangsel dan aparat keamanan untuk menunjukkan batas-batas objek agar saat eksekusi nanti tidak terjadi kekeliruan,” ujar Madsanih di lokasi.

Ia menjelaskan objek yang akan dieksekusi memiliki luas total 804 meter persegi yang terdiri dari empat sertifikat dengan nomor 05669 (SHM), 05670 (SHM), 05671 (SHM), dan 501 (SHM).

Menurutnya, penetapan eksekusi telah diterima dan tahapan constatering dilakukan untuk mempercepat proses menuju eksekusi.

Setelah proses pencocokan lapangan selesai, BPN akan menyusun hasil pengukuran yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.

“Eksekusi akan dilakukan setelah hasil dari BPN keluar. Semua proses mengikuti prosedur yang berlaku karena ini merupakan agenda resmi pengadilan,”
katanya.

Madsanih menegaskan seluruh pihak wajib menghormati dan mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah agenda pengadilan. Pengadilan merupakan representasi negara, sehingga semua pihak harus tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan,” tegasnya.

Dari hasil pendataan di lapangan, terdapat bangunan yang berada di atas objek sengketa. Pihak pemohon kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak termohon setelah pelaksanaan constatering dilakukan.

Tahapan constatering ini menjadi langkah akhir sebelum PN Tangerang menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi terhadap lahan yang menjadi objek perkara tersebut.

(Imam Tape)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KETUM GGI DWI PRAYITNO BERSILATURAHMI KE DPW BANTEN, PERKUAT SOLIDITAS DAN AKSI NYATA DI DAERAH

14 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Kantah Kota Tangerang Jadi Pilot Project Transformasi Layanan, PWI Siap Perkuat Edukasi Publik

14 Agustus 2026 - 06:47 WIB

ASAL JADI! PROYEK 10,8 MILIAR DPU BANTEN DIDUGA MERUGIKAN NEGARA, U-DITCH LANGSUNG TANCEP DI LUMPUR

13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

29 Tim Ramaikan Piala Kapolres Metro Tangerang Kota, Jadi Ajang Perkuat Sinergitas Polisi dan Masyarakat

13 Agustus 2026 - 06:02 WIB

BAHAYA! PENGURUKAN DI SAMPING GARDU LISTRIK DI KENANGA CIPONDOH, IZIN LINGKUNGAN DIDUGA BODONG

12 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Trending di Uncategorized