Menu

Mode Gelap
500 METER DIBAYAR 10,8 MILIAR! U-DITCH ASAL CEPLOK, PELEBARAN 30M DIDUGA FIKTIF  10,8 MILIAR BUAT 500M?? 1 METER 21 JUTA! WARGA: “INI PROYEK ABAL-ABAL” THE PRABOWONOMICS INSTITUTE / THE PRINT “PASAL VS PASAR: KAMI PILIH KONSTITUSI” KETUM GGI DWI PRAYITNO BERSILATURAHMI KE DPW BANTEN, PERKUAT SOLIDITAS DAN AKSI NYATA DI DAERAH Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden Kantah Kota Tangerang Jadi Pilot Project Transformasi Layanan, PWI Siap Perkuat Edukasi Publik ASAL JADI! PROYEK 10,8 MILIAR DPU BANTEN DIDUGA MERUGIKAN NEGARA, U-DITCH LANGSUNG TANCEP DI LUMPUR

Uncategorized

Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 Oleh Pemdes Pakisrejo

badge-check


					Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 Oleh Pemdes Pakisrejo Perbesar

 

Liputannusantara.id- Tulungagung 22/06/2026,,Hari Senin 22 Juni 2026 Pemerintah Desa Pakisrejo menggelar Musyawarah Desa dalam Rangka Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Pakisrejo tahun 2026

Hadir dalam kegiatan meliputi Deddy Eka Purnama,S.Stp.MM selaku Camat Tanggunggunung,Nurkayati,S.Sos.MM selaku Kasi Pemerintah Kecamatan Tanggunggunung,Babinsa Bhabinkamtibmas Desa Pakisrejo,Kepala desa Pakisrejo serta seluruh perangkat Desa,BPD,LPM, Rt Rw,kader Posyandu,karang taruna, tokoh agama hingga tokoh masyarakat

BPD kepanjangan Badan Permusyawaratan Desa,yang Berperan dalam memelihara hubungan dan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah desa antara lain ikut serta merumuskan kebijakan pemerintah Desa hingga penyelenggara fungsi pemerintahan terutama dalam hal fungsi peraturan desa,anggaran desa maupun kinerja kepala desa

Yang mana ada beberapa aturan yang menaungi terkait BPD antara lain,1.Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang nomor 3 nomor tahun 2024
2.Peraturan Pemerintah nomer 16 tahun 2026 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
3.Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
4.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 18 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
5.Peraturan Bupati Tulungagung nomer 38 tahun 2018 tentang petunjuk peraturan Daerah kabupaten Tulungagung nomer 17 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Sebagaimana di ungkapkan oleh Barno,S.Pd selaku kepala desa Pakisrejo,”Hari ini kami melaksanakan pembentukan Panitia Pengisian BPD,yang mana melihat dari Jumlah Warga masyarakat Pakisrejo berjumlah Lebih dari 2500 jiwa maka jumlah BPD adalah 9 orang yang 30%nya merupakan dari unsur Perempuan,sehingga total Panitia 11 orang dua diantaranya merupakan Perangkat Desa”,terangnya….

(Yps/Kbt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KETUM GGI DWI PRAYITNO BERSILATURAHMI KE DPW BANTEN, PERKUAT SOLIDITAS DAN AKSI NYATA DI DAERAH

14 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Kantah Kota Tangerang Jadi Pilot Project Transformasi Layanan, PWI Siap Perkuat Edukasi Publik

14 Agustus 2026 - 06:47 WIB

ASAL JADI! PROYEK 10,8 MILIAR DPU BANTEN DIDUGA MERUGIKAN NEGARA, U-DITCH LANGSUNG TANCEP DI LUMPUR

13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

29 Tim Ramaikan Piala Kapolres Metro Tangerang Kota, Jadi Ajang Perkuat Sinergitas Polisi dan Masyarakat

13 Agustus 2026 - 06:02 WIB

BAHAYA! PENGURUKAN DI SAMPING GARDU LISTRIK DI KENANGA CIPONDOH, IZIN LINGKUNGAN DIDUGA BODONG

12 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Trending di Uncategorized