Menu ✖

Mode Gelap
Keputusan Panitia Pemilihan RW 05 Pondok Bahar Dipersoalkan, Kelurahan Usulkan Perubahan Sistem Meriahnya Maulid Nabi di SDN Jurang Mangu Barat 01 dari Santunan Yatim hingga Berbagai Penampilan Peserta Didik Ketua Umum Garuda Gibran Indonesia Tegaskan, Hentikan Propaganda Untuk Wakil Presiden  Outing Class KUN Pondok Melati dirumah Perubahan / Jakarta Escape(rumah Victoria) Jumat 18 Sept 2026 64 Anak Yatim SDN Pondok Benda 01 Dapat Santunan dalam Peringatan Maulid Nabi Dampingi Korban Dugaan Penipuan Secara Probono, JPB Law Firm Tunggu Pemanggilan Terlapor Faridah

Banten

Miris!! Kepala Sekolah SDN 2 Wangunjaya Kini Tuai Sorotan Tajam Publik. Diduga Korupsi Waktu*

badge-check


					Miris!! Kepala Sekolah SDN 2 Wangunjaya Kini Tuai Sorotan Tajam Publik. Diduga Korupsi Waktu* Perbesar

Lebak – Liputannusantara.id – berdasarkan Informasi Yang Di Rangkum Dari Beberapa Warga. Yang Enggan Di Sebutkan Namanya, mengungkapkan. Bambang Sutrisna S.PdI. Yang Merupakan Kepala sekolah di SDN2 Wangunjaya, Kecamatan Cigemlong Kabupaten Lebak. Di kabarkan Jarang Masuk Kerja. Atau Sering Bolos Kerja. Ironisnya lagi Dari Mulai Bualan Ramadhan Samapi Hari Ini Belum Terlihat Masuk Kerja. Ungkapnya Rabu. 4 Maret 2026

Ditempat terpisah mahesreza selaku LSM
Di bidang pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Agar segera Ambil langkah tegas, karena selain melaggar aturan (ASN) yang sudah di tentukan pemerita, berdampak besar terhadap guru – guru di bawahanaya.

Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah

Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya. Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tegasnya Mahesreza

Samapai berita ini diturunkan awak media masih berupaya ngmfirmasi. Untuk meminta hak jawab kepala sekolah terkait informasi tersebut. Pungkasnya

(TIM LIPUTANNUSANTARA.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Simpan Solar Subsidi di Permukiman, Legalitas PT. IMPRESINDO Dipertanyakan.

24 Juli 2026 - 02:02 WIB

Dekopinda Dituntut Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

23 Juli 2026 - 10:52 WIB

Kapolres Lebak Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat

1 Juli 2026 - 20:30 WIB

85 Personel Polres Lebak Naik Pangkat, Kapolres Ingatkan: Jabatan Naik, Tanggung Jawab Bertambah

1 Juli 2026 - 14:50 WIB

Rotasi Sejumlah Pejabat Di Lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Banten Meliputi Wakapolda Banten Hingga Kapolres Lebak Berganti, Ini Daftar Lengkap

28 Juni 2026 - 06:19 WIB

Trending di Banten