Menu

Mode Gelap
Miris!! Kepala Sekolah SDN 2 Wangunjaya Kini Tuai Sorotan Tajam Publik. Diduga Korupsi Waktu* Polres Pandeglang Gelar RAT Primkoppol Tahun Buku 2025, Perkuat Komitmen Kesejahteraan Anggota Enam Kapal dan Dua Dermaga BBJ Disiapkan Jelang Arus Mudik Lebaran 2026 Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung Ribuan Roda Dua, Polda Banten Tinjau Kesiapan Jelang Arus Mudik 2026 Kapolda Banten Cek Kesiapan Jalur di Pelabuhan KBS dan Merak Jelang Ops Ketupat Maung 2026 Personel Polresta Serang Kota Ikuti Zoom Meeting Forum Belajar Bersama Implementasi KUHAP dan KUHP Baru

Banten

Miris!! Kepala Sekolah SDN 2 Wangunjaya Kini Tuai Sorotan Tajam Publik. Diduga Korupsi Waktu*

badge-check


					Miris!! Kepala Sekolah SDN 2 Wangunjaya Kini Tuai Sorotan Tajam Publik. Diduga Korupsi Waktu* Perbesar

Lebak – Liputannusantara.id – berdasarkan Informasi Yang Di Rangkum Dari Beberapa Warga. Yang Enggan Di Sebutkan Namanya, mengungkapkan. Bambang Sutrisna S.PdI. Yang Merupakan Kepala sekolah di SDN2 Wangunjaya, Kecamatan Cigemlong Kabupaten Lebak. Di kabarkan Jarang Masuk Kerja. Atau Sering Bolos Kerja. Ironisnya lagi Dari Mulai Bualan Ramadhan Samapi Hari Ini Belum Terlihat Masuk Kerja. Ungkapnya Rabu. 4 Maret 2026

Ditempat terpisah mahesreza selaku LSM
Di bidang pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Agar segera Ambil langkah tegas, karena selain melaggar aturan (ASN) yang sudah di tentukan pemerita, berdampak besar terhadap guru – guru di bawahanaya.

Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah

Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya. Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tegasnya Mahesreza

Samapai berita ini diturunkan awak media masih berupaya ngmfirmasi. Untuk meminta hak jawab kepala sekolah terkait informasi tersebut. Pungkasnya

(TIM LIPUTANNUSANTARA.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Publik Mendesak Inspektorat Segera Turun Untuk mengaudit MI al-faruq

27 Februari 2026 - 16:10 WIB

Publik Mendesak Pihak Inspektorat dan BPK Segera Ambil Langkah Tegas Terkait Penyalahgunaan Dana BOS

27 Februari 2026 - 08:16 WIB

Trending di Banten