Lebak – Liputannusantara.id – berdasarkan Informasi Yang Di Rangkum Dari Beberapa Warga. Yang Enggan Di Sebutkan Namanya, mengungkapkan. Bambang Sutrisna S.PdI. Yang Merupakan Kepala sekolah di SDN2 Wangunjaya, Kecamatan Cigemlong Kabupaten Lebak. Di kabarkan Jarang Masuk Kerja. Atau Sering Bolos Kerja. Ironisnya lagi Dari Mulai Bualan Ramadhan Samapi Hari Ini Belum Terlihat Masuk Kerja. Ungkapnya Rabu. 4 Maret 2026
Ditempat terpisah mahesreza selaku LSM
Di bidang pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Agar segera Ambil langkah tegas, karena selain melaggar aturan (ASN) yang sudah di tentukan pemerita, berdampak besar terhadap guru – guru di bawahanaya.
Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah
Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya. Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tegasnya Mahesreza
Samapai berita ini diturunkan awak media masih berupaya ngmfirmasi. Untuk meminta hak jawab kepala sekolah terkait informasi tersebut. Pungkasnya
(TIM LIPUTANNUSANTARA.ID














