Liputannusantara.id-Tulungagung 29/12/2025,,Aturan penjaringan perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, serta peraturan daerah kabupaten/kota terkait

Suatu misal Kegiatan Penjaringan pengisian kekosongan Perangkat desa Jenglungharjo kecamatan Tanggunggunung.Yang mana ada dua kepala kewilayahan yang kosong diantaranya Dusun Plandaan dan Ngelo,Sekertaris Desa,Kepala Urusan Tata Usaha dan UMKM serta kepala Seksi Kesejahteraan
Hadir dalam kegiatan meliputi camat Tanggunggunung beserta kasi,babinsa Bhabinkamtibmas desa Jenglungharjo,anggota polsek Tanggunggunung,Koramil selaku tim keamanan bersama linmas desa Jenglungharjo yang pelaksanaannya di Gedung KPRI Bagus Kecamatan Tanggunggunung.

Setelah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan kelengkapan Administrasi,Sehingga ditetapkan oleh Kepanitiaan pada hari Senin (29/12) dilaksanakan Ujian Calon Perangkat Desa Jenglungharjo,dimana dari masing-masing dusun ada beberapa peserta yang di isi dari putra putri terbaik desa Jenglungharjo
Sebagai mana di ungkapankan oleh Rudi Santoso selaku kepala Desa Jenglungharjo,”Puji syukur alhamdulillah hari ini kami pemerintah Desa Jenglungharjo bekerjasama dengan Kepanitiaan pengisian kekosongan Perangkat desa Jenglungharjo mengelar ujian.Siapapun yang nantinya mengisi jabatan tersebut semoga membawa desa Jenglungharjo lebih maju,sementara yang tidak lolos jangan berkecil hati karena ini merupakan kompetensi dan kalian merupakan putra putri terbaik desa Jenglungharjo”,terangnya…
(Yp/Bt)














