Menu

Mode Gelap
Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra ) Jakarta, adakan PKM di SMA N 1 bogor 15 Februari s.d 3 Maret 2026 dengan Tema : “Kewirausahaan dan Motivasi Belajar Ekonomi bagi Siswa Serap Aspirasi di RW 12 Kalijaga, Wakil Wali Kota Pastikan Perbaikan Infrastruktur dan Rutilahu Jadi Prioritas Kementerian Perdagangan Diduga mempersulit Pensiunan Pegawai Memperoleh Hak Tunjangan Hari Tua. SMK BIM Banjarsari Gelar Siapkan Generasi Beriman dengan Pesantren Kilat Ramadan Lapas Jember Sambut Kunjungan Silaturahmi Kajari Jember untuk Pererat Sinergi Penegak Hukum TINGKATKAN DETEKSI DINI, LAPAS JEMBER LAKUKAN PERAWATAN SARANA KEAMANAN”

Uncategorized

PEMKOT DAN SATPOL PP KOTA TANGERANG BUNKAM ! DIDUGA PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR RSUD KOTA TANGERANG TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG(PBG)

badge-check


					PEMKOT DAN SATPOL PP KOTA TANGERANG BUNKAM ! DIDUGA PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR RSUD KOTA TANGERANG TANPA  PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG(PBG) Perbesar

 

TANGERANG KOTA ,Liputannusantara.id— Proyek pembangunan Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang senilai Rp24,1 miliar bukan lagi sekadar soal keterlambatan izin. Temuan lapangan dan rangkaian konfirmasi memperlihatkan pola yang jauh lebih kompleks—dugaan maladministrasi terstruktur yang memungkinkan pembangunan terus berjalan meski tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen hukum yang semestinya menjadi pijakan awal.

Investigasi tim awak media menelusuri jejaknya. Dan yang tersingkap bukan hanya kelalaian, melainkan potensi pembiaran sistematis yang melibatkan banyak mata yang sengaja memilih menutupnya.

LEGALITAS NIHIL, PROYEK TETAP MELAJU: SEBUAH ANOMALI ANGGARAN

Dalam proyek pemerintah, izin PBG semestinya menjadi syarat mutlak sebelum kontrak berjalan. Namun pada pembangunan gedung parkir RSUD Kota Tangerang, aturan itu seperti tidak berlaku.

Pengakuan Riko—perwakilan kontraktor PT Mellindo Total Berkarya KSO PT Sitau Namonang ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp —membenarkan bahwa PBG belum terbit..!

Yang janggal:
Di dalam RAB proyek pemerintah, biaya pengurusan PBG sudah disediakan terlebih dahulu, umumnya sekitar 3% dari total pagu.

Untuk proyek ini, 3% berarti sekitar Rp723 juta.

Pertanyaannya:

Uang untuk pengurusan izin itu sudah disiapkan. Lalu kenapa izinnya belum ada?

Apakah anggaran itu sudah dicairkan?

Jika sudah, dipakai untuk apa?

Jika belum, apa yang menghambat? Siapa yang bertanggung jawab?

Benang merah ini membuka dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan anggaran perizinan.

SATPOL PP: MENAHAN DIRI ATAU DITAHAN?
Dalam banyak kasus masyarakat, Satpol PP tak segan memasang garis kuning, menyegel bangunan, bahkan menghentikan pekerjaan. Namun pada proyek RSUD—proyek pemerintah—sikapnya berbanding terbalik. Tak ada inspeksi, tak ada teguran, tak ada peringatan tertulis.

Apakah Satpol PP tidak tahu?
Atau tidak diizinkan untuk tahu?
Dalam wawancara dengan beberapa mantan pejabat penegak Perda di daerah lain, terungkap pola klasik: dalam proyek pemerintah, langkah Satpol PP sering kali menunggu “instruksi politik”, bukan instruksi aturan.

Ini menimbulkan dugaan bahwa diamnya Satpol PP Kota Tangerang bukan karena tidak berdaya, tetapi karena ada perintah untuk diam.

ADA APA DI BALIK PROYEK RP24 MILIAR INI?
Setelah menelusuri data dan pola proyek-proyek pembangunan sebelumnya, muncul beberapa kemungkinan dugaan investigatif:

1. Skema percepatan fisik tanpa legalitas
– Proyek dikejar waktunya sehingga izin dianggap bisa “menyusul belakangan”.
– Masalahnya: itu melanggar hukum.

2. Maladministrasi anggaran PBG

– Dana PBG sudah dialokasikan, tetapi:
belum diajukan,

– atau sudah diajukan tetapi tidak diproses,

– atau sudah dicairkan tetapi tidak digunakan tepat fungsi.

Semua kemungkinan ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

3. Pembiaran institusional

– Pekerjaan dibiarkan berjalan karena: proyek milik pemerintah,

– penindakan dianggap bisa mencoreng citra Pemkot,

atau ada satuan kerja yang tidak ingin “membuat gaduh”.

Pola seperti ini sering terjadi di banyak daerah: pemerintah menegakkan aturan pada rakyat, tapi tidak pada dirinya sendiri.

4. “Blind spot” koordinasi antar dinas

– Dinas teknis, PUPR, dan Satpol PP sering bekerja tanpa integrasi data.
Namun untuk proyek bernilai Rp24 miliar, mustahil blind spot sebesar ini terjadi tanpa ada yang menyadari.


REGULASI SANGAT JELAS — TAPI DIABAIKAN

UU No. 28/2002 dan PP No. 36/2005 menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG dapat berakibat:
penghentian kegiatan,
denda,
pembongkaran,
hingga pidana.
Ketentuan ini jelas, tegas, tidak dapat ditawar.

Namun pada proyek RSUD Kota Tangerang—yang dikerjakan menggunakan uang pajak masyarakat—seluruh konsekuensi itu seolah tidak berlaku.
Jika pemerintah sendiri tidak patuh pada regulasinya, maka ini bukan lagi pelanggaran teknis, tetapi keruntuhan kredibilitas institusi.

PEMKOT DAN SATPOL PP BUNGKAM: DIAM YANG MENYISAKAN JEJAK

Hingga laporan ini disusun, Pemkot Tangerang dan Satpol PP tidak memberikan klarifikasi. Tidak ada bantahan. Tidak ada penjelasan. Tidak ada transparansi.

Dalam investigasi jurnalistik, diam adalah sinyal:

– sinyal bahwa informasi sensitif,

– sinyal bahwa ada yang sedang ditutup,

– atau sinyal bahwa aktor-aktor yang terlibat sedang menyusun narasi.

Sementara itu, pembangunan terus berjalan. Beton terus naik. Uang publik terus mengalir. Dan izin tetap tidak ada.

KESIMPULAN INVESTIGATIF SEMENTARA

Dari temuan lapangan, konfirmasi, dan analisis pola:
1. Proyek berjalan tanpa PBG — fakta diakui kontraktor.
2. Anggaran PBG tersedia, tapi izinnya tidak terbit.
3. Satpol PP tidak bertindak, padahal pelanggaran jelas.
4. Pemkot bungkam, tanpa pemberian klarifikasi apa pun.
5. Terindikasi kuat adanya pembiaran institusional dalam proyek bernilai besar.

Investigasi ini belum selesai.
Redaksi akan menelusuri:

– dokumen lelang, aliran anggaran PBG,

– komunikasi antara dinas terkait,

– serta kemungkinan adanya instruksi politik di balik pembiaran.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian Perdagangan Diduga mempersulit Pensiunan Pegawai Memperoleh Hak Tunjangan Hari Tua.

10 Maret 2026 - 17:10 WIB

SMK BIM Banjarsari Gelar Siapkan Generasi Beriman dengan Pesantren Kilat Ramadan

10 Maret 2026 - 15:41 WIB

Lapas Jember Sambut Kunjungan Silaturahmi Kajari Jember untuk Pererat Sinergi Penegak Hukum

10 Maret 2026 - 12:58 WIB

TINGKATKAN DETEKSI DINI, LAPAS JEMBER LAKUKAN PERAWATAN SARANA KEAMANAN”

9 Maret 2026 - 14:38 WIB

Kunjungan Prajurit Yonif TP 855/Hoda Sihapaspili Doloksanggul Disambut Hangat Pemkab Humbang Hasundutan

9 Maret 2026 - 12:22 WIB

Trending di Uncategorized