
TANGERANG ,Liputannusantara.id— Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM) membantah keras rilisan berita yang memuat tuduhan adanya kejanggalan dalam pembayaran lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Ketua LESIM, Mursalin, menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar usai aksi demonstrasi di Kantor BPK Perwakilan Banten, Kamis (6/11/2025), tidak benar dan menyesatkan. Ia menyebut isi rilisan berita tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“LESIM dengan tegas menyatakan bahwa rilisan berita yang menuding adanya skandal atau kelebihan bayar lahan Puspemkab Tangerang adalah tidak benar. Semua proses sudah berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Mursalin di Tangerang.
Menurutnya, hasil audit BPK tidak menyatakan adanya pelanggaran hukum, melainkan memberikan rekomendasi administratif yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Tidak ada unsur kerugian keuangan negara sebagaimana disampaikan dalam rilisan berita itu. Tuduhan tersebut tidak berdasar,” tegasnya.
Mursalin juga menyayangkan sikap pihak-pihak yang memanfaatkan hasil audit untuk membangun opini publik yang menyesatkan. “Hasil audit bukan vonis hukum. Tidak boleh digunakan untuk menggiring opini atau menekan lembaga pemerintah,” katanya kepada ifakta.co Kamis 6 November 2025
LESIM mengimbau seluruh media agar mengedepankan prinsip keberimbangan dan klarifikasi sebelum menyiarkan informasi yang bersifat sensitif. “Kami menghormati kebebasan pers, tetapi setiap berita harus berdasar fakta dan konfirmasi. Jangan menciptakan kebingungan publik,” tutup Mursalin.
(Neni)














