Menu

Mode Gelap
Kalapas Jember Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Sidang Suparman Harsono di PN Tangerang, Hadirkan Saksi Diduga Tidak Kompeten Aktivis Berharap Pihak Polsek Sepatan Ambil Tindakan Tegas Untuk Membasmi Peredaran Obat Tipe G Diwilayahnya Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79 Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Uncategorized

Satpol PP Tangerang Segel Tiang Tower Milik PT Gihon Telekomunikasi karena Tak Miliki Izin

badge-check


					Satpol PP Tangerang Segel Tiang Tower Milik PT Gihon Telekomunikasi karena Tak Miliki Izin Perbesar

 

Kota Tangerang, 2 Mei 2025,Liputannusantara.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang resmi menyegel tiang tower milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berlokasi di Jalan H. H. E. Naisan, RT 004 RW 004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang. Penyegelan dilakukan pada Senin, 2 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB karena pembangunan tower tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

Tindakan tegas Satpol PP ini dinilai sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam setiap pembangunan infrastruktur telekomunikasi, perizinan merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai legalitas pembangunan tiang tower.

 

Salah satu awak media yang berada di lokasi menyampaikan apresiasi terhadap langkah Satpol PP dalam menegakkan aturan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku. “Tiang tower harus melewati proses perizinan yang sempurna sebagaimana diatur dalam perda dan perwal,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di bidang telekomunikasi untuk tidak mengabaikan regulasi. Sebab, sanksi pidana bisa diberlakukan berdasarkan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 

Pemerintah Kota Tangerang juga didesak untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya. Hal ini penting guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang dan menjaga tertibnya pembangunan yang sesuai aturan hukum.

Rosita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Jember Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 15:49 WIB

Sidang Suparman Harsono di PN Tangerang, Hadirkan Saksi Diduga Tidak Kompeten

1 Juli 2025 - 15:44 WIB

Aktivis Berharap Pihak Polsek Sepatan Ambil Tindakan Tegas Untuk Membasmi Peredaran Obat Tipe G Diwilayahnya

1 Juli 2025 - 10:18 WIB

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

1 Juli 2025 - 10:06 WIB

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 09:22 WIB

Trending di Uncategorized