Jakarta, Oktober, Liputan Nusantara (LN), Secara hukum dan administrasi pendidikan (khususnya di Indonesia), makna ijazah ilegal dapat dibagi menjadi beberapa kategori utama berikut:
1. Arti Berdasarkan Status Dokumen
* Ijazah Palsu: Dokumen fisik ijazah yang dibuat secara sengaja oleh pihak tertentu agar tampak seperti ijazah asli, padahal pemiliknya tidak pernah menempuh pendidikan di institusi tersebut.
* Ijazah dari Institusi Tidak Berizin: Ijazah asli yang dikeluarkan oleh suatu sekolah atau perguruan tinggi, namun lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Pendidikan atau instansi pemerintah yang berwenang.


Presiden PKS Almuzzammil Yusuf. Donny/PKSFoto

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Mentari/nr

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers usai meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Indonesia Cabang Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
* Ijazah Tanpa Proses Belajar (Jual-Beli Ijazah): Ijazah yang diperoleh seseorang secara instan dengan cara membayar sejumlah uang tanpa pernah mengikuti proses perkuliahan, ujian, atau administrasi akademik yang sah.
2. Makna dan Konsekuensi Hukum
Memiliki, menggunakan, atau menerbitkan ijazah ilegal memiliki konsekuensi serius:
* Pelanggaran Pidana: Di Indonesia, penggunaan dan pembuatan ijazah ilegal/palsu melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga denda ratusan juta rupiah.
* Pembatalan Status Kelulusan: Nama pemilik tidak akan terdaftar di pangkalan data resmi pemerintah (seperti PDDikti untuk perguruan tinggi).
* Kerugian Karier: Jika digunakan untuk melamar pekerjaan atau kenaikan jabatan (khususnya PNS/ASN atau pegawai swasta), pelakunya bisa langsung dipecat secara tidak hormat dan dituntut secara hukum.( Ringkasan AI)
Dilansir dari Merdeka.com, Pertemuan maraton yang diinisiasi oleh elemen masyarakat sipil (termasuk akademisi, mahasiswa, KIPP Indonesia, dan aktivis 98 yang diwakili oleh Ray Rangkuti dan Ubedilah Badrun) tersebut bertujuan untuk mendorong penggunaan hak angket. Desakan ini muncul setelah adanya polemik terkait keabsahan syarat pendaftaran dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masalah ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berikut adalah poin-poin utama dari hasil audiensi tersebut:
* Tanggapan Fraksi Golkar: Pertemuan di DPR diterima langsung oleh perwakilan Fraksi Golkar, salah satunya Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Pihak Golkar menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan pembentukan hak angket dari aliansi masyarakat sipil tersebut. Doli menekankan bahwa setiap langkah politik yang diambil oleh DPR harus tetap bersandar pada kepentingan rakyat, marwah bangsa, dan kedaulatan negara.
* Tanggapan Fraksi PKS: Pihak masyarakat sipil juga melanjutkan safari politiknya ke DPP PKS pada hari yang sama. PKS menyambut baik masukan dari masyarakat sipil, dan pihak AKSI menyatakan akan terus mengawal agar fungsi konstitusional DPR dapat berjalan dalam menyikapi persoalan standar etik kepemimpinan ini.
* Target Selanjutnya: Perwakilan masyarakat sipil menegaskan bahwa setelah menemui Golkar dan PKS, mereka berencana untuk melanjutkan audiensi dengan fraksi-fraksi lain di DPR, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), guna menggalang dukungan hak angket secara menyeluruh.
– Fraksi Partai Golkar DPR menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Gedung DPR RI, Senin (12/10/2026).
Dorong Hak Angket Ijazah Gibran, Elemen Masyarakat Sipil Bakal Temui Golkar dan PKS 12 Okt 2026 — Elemen masyarakat sipil tersebut akan bertemu Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada pukul 13.00 WIB.
Tanggapan Fraksi Golkar: Pertemuan di DPR diterima langsung oleh perwakilan Fraksi Golkar, salah satunya Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Pihak Golkar menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan pembentukan hak angket dari aliansi masyarakat sipil tersebut. Doli menekankan bahwa setiap langkah politik yang diambil oleh DPR harus tetap bersandar pada kepentingan rakyat, marwah bangsa, dan kedaulatan negara.
* Tanggapan Fraksi PKS: Pihak masyarakat sipil juga melanjutkan safari politiknya ke DPP PKS pada hari yang sama. PKS menyambut baik masukan dari masyarakat sipil, dan pihak AKSI menyatakan akan terus mengawal agar fungsi konstitusional DPR dapat berjalan dalam menyikapi persoalan standar etik kepemimpinan ini.
* Target Selanjutnya: Perwakilan masyarakat sipil menegaskan bahwa setelah menemui Golkar dan PKS, mereka berencana untuk melanjutkan audiensi dengan fraksi-fraksi lain di DPR, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), guna menggalang dukungan hak angket secara menyeluruh.
Hadir dalam audiensi tersebut Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
Belum Berakhir! Pasca Putusan MK, Penggugat Ijazah Gibran Datangi DPR (KOMPAS.TV) Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa hari ini menyambangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Agendanya Adalah : penyampaian laporan dan pengaduan masyarakat perihal permohonan pengaktifan mekanisme konstitusional sebagai tindak lanjut putusan MK atas ijazah Gibran.
Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa yang diwakili Ahmad Khozinudin mengajukan permohonan penggunaan hak menyatakan pendapat untuk memproses pemberhentian Gibran Rakabuming dari jabatan wakil presiden apabila tidak memenuhi persyaratan konstitusional.
Mereka juga memohon pengaktifan mekanisme konstitusional Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945 tentang pemakzulan.
Ada Pasal ‘Selundupan’ soal Ijazah Gibran, Komisi II-Eks Ketua KPU Saling Bantah
Pasal tersebut menjadi sorotan dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Bunyi pasal tersebut adalah:
Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Polemik ini mencuat setelah Doli menyebut adanya dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan tersebut. Ia mengaku tidak menemukan pasal itu dalam dokumen yang diterima Komisi II DPR saat pembahasan rancangan PKPU.
Pernyataan Doli kemudian dibantah Hasyim. Hasyim menyebut pasal tersebut sudah dibahas dan disetujui bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk oleh Doli yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR.
Menanggapi bantahan itu, Doli mengaku telah menyiapkan data dan dokumen terkait pembahasan PKPU itu. Ia menyebut sudah menduga polemik tersebut akan muncul dan ingin persoalan itu dibuka melalui forum resmi di Komisi II DPR.
“Ya, sebenarnya saya sudah memprediksi ya, makanya sejak dua minggu yang lalu saya sudah siapkan data-datanya. Bahkan waktu itu saya bilang sama teman-teman, bisa jadi kemungkinan kita akan dipanggil ke MK, tapi kan tidak, ya. Jadi sebetulnya kami sudah kumpulkan semua data dan waktu saya sampaikan pada saat itu ada yang menyampaikan di sidang MK itu diduga ada pasal selundupan,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (12/10). “Sebenarnya kami juga sudah menemukan datanya. Cuma waktu itu saya sedang mengkonfirmasi ya, ke berbagai pihak, ya kenapa? Karena kan setiap PKPU itu ada uji publiknya, kemudian sebelum masuk ke rapat konsultasi juga berkaitan dengan lembaga-lembaga yang lain, dengan DKPP, dengan Bawaslu, gitu loh. Nah, makanya waktu itu sebetulnya saya kan mengusulkan supaya ini adalah bagian dari kita mengevaluasi tentang sistem pemilu kita. Saya kira kita harus evaluasi di ruang resminya yaitu di Komisi II, ya,” lanjutnya. Hasyim Menikmati Kemunafikan.Hasyim Asy’ari didampingi istrinya setelah dilantik Presiden Jokowi sebagai anggota KPU pada 29 Agustus 2016 di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Humas Setkab/Jay
Doli kemudian melontarkan kritik terhadap Hasyim. Ia menilai pernyataan eks Ketua KPU tersebut justru berkaitan dengan rekam jejaknya sendiri.
“Jadi Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia menggunakan kata ‘lupa dan munafik’, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya. Gitu, ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” ujar Doli.
Saya tanya dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN, ya. Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu. Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan. Ya, dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris ini, ya kan?” sambungnya.
Seperti diberitakan, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap alias dipecat dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait kasus tindakan asusila.
PKPU Kewenangan KPU : Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memakai jaket berlogo Naruto saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Foto: kumparan
Doli menjelaskan, pembentukan PKPU merupakan kewenangan KPU, sedangkan pembentukan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) merupakan kewenangan Bawaslu. DPR bersama pemerintah bertugas membentuk undang-undang yang menjadi dasar bagi kedua peraturan tersebut.
Menurutnya, konsultasi rancangan PKPU dengan DPR bertujuan memastikan aturan tersebut diketahui publik dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia juga menyebut uji publik menjadi salah satu tahapan sebelum rancangan dibawa ke DPR.
“Pertama, tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ya. Nah, di dalam undang-undang itu memang dijelaskan setiap KPU dan Bawaslu dalam menyusun atau menerbitkan PKPU dan Perbawaslunya harus dikonsultasikan dulu dengan DPR,” kata Doli.
Pasal yang Dipermasalahkan : Surat Keterangan atau Suket Gibran yang dipermasalahkan. Foto: Facebook/Bonatua Silalahi
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Pemohon Denny Indrayana dkk mempersoalkan ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
PKS Terima Audiensi Aliansi Masyarakat Sipil, Tegaskan Polemik Ijazah Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusional
Intime – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwa polemik terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berkembang di tengah masyarakat perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden PKS Almuzzammil Yusuf (AMY) saat menerima audiensi dari aliansi masyarakat sipil di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jakarta, Selasa (13/10). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Ray Rangkuti, Effendi Ghazali, dan Ubaidillah Badrun, bersama perwakilan organisasi advokat serta mahasiswa.
Menurut Almuzzammil, desakan publik agar temuan Mahkamah Konstitusi (MK) ditindaklanjuti secara hukum merupakan hal yang wajar dalam tatanan negara demokrasi. Sebagai respons atas aspirasi tersebut, PKS melalui Fraksi PKS di DPR RI berkomitmen untuk membawa dan mengkaji persoalan ini sesuai fungsi pengawasan dewan.
“PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Jadi, permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi,” ujar Almuzzammil.
Ia menambahkan, Fraksi PKS akan meneruskan aspirasi tersebut ke alat kelengkapan dewan yang relevan, yakni Komisi II dan Komisi X DPR RI, guna melakukan pengkajian mendalam secara komprehensif.
Lebih lanjut, Almuzzammil berharap polemik yang kerap disebut publik sebagai “ijazah gate” ini dapat menjadi momentum evaluasi nasional. Ia menilai kejadian ini harus dijadikan pembelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan agar kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang menjadi jauh lebih transparan, akuntabel, dan akurat.
“Mari kita ambil pelajaran dari polemik dan kegaduhan ijazah gate ini agar proses dan penyelenggaraan pemilu ke depan lebih baik,” pungkasnya
Wacana Hak Angket Gibran Mengemuka, PDI-P Disorot soal Tanggung Jawab Moral
Intime – Pengamat kebijakan publik Nova Andika mendukung wacana pengajuan hak angket terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan legislator PDI Perjuangan Deddy Sitorus. Menurut Nova, langkah tersebut bisa menjadi momentum bagi partai politik untuk mengevaluasi proses pencalonan pejabat publik.
Nova mengatakan, upaya politik tersebut harus tetap mengikuti ketentuan hukum. Ia juga menilai PDI-P perlu melakukan evaluasi terhadap keputusan politik yang pernah diambil partai, termasuk ketika mengusung Gibran sebagai Wali Kota Solo.
“Saya rasa itu perlu dilakukan sesuai ketentuan. Karena pemakzulan ini yang bisa melakukan adalah DPR dan MPR. Dan bukan hanya PDI Perjuangan yang sudah melontarkan, saya dengar ada juga suara yang sama dari Fraksi Partai NasDem,” kata Nova, Jumat (9/10/2026).
Menurut Nova, apabila PDI-P mengambil inisiatif, langkah itu dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban moral atas keputusan politik sebelumnya.
Ia menilai polemik persyaratan pendidikan Gibran, serta persoalan ijazah yang pernah dikaitkan dengan Joko Widodo, harus menjadi bahan evaluasi seluruh partai politik. Partai diminta lebih cermat memeriksa kelengkapan administrasi dan integritas calon sebelum memberikan dukungan.
“Semua partai politik, apalagi menuju Pemilu 2029 dan juga partai-partai politik yang mengusung kepala daerahnya di beberapa daerah, itu harus melakukan pengecekan, melakukan kontrol terhadap syarat administratif, di samping integritas calonnya itu,” ujarnya.
Nova juga mengkritik budaya internal partai yang dinilai terlalu menekankan kepatuhan terhadap ketua umum. Menurutnya, prinsip tegak lurus kepada pimpinan tidak boleh menghilangkan ruang kritik dan pengawasan.
Ia mendorong reformasi partai politik agar keputusan pencalonan tidak didominasi kepentingan dinasti maupun oligarki.
“Ini adalah momentum untuk lakukan reformasi partai politik agar tidak terjadi lagi di Pemilu 2029,” kata Nova.
Ia berharap setiap partai memperkuat pemeriksaan calon, baik untuk jabatan kepala daerah maupun pimpinan nasional, sebelum nama mereka diumumkan kepada publik.
“Ke depan, jangan ada lagi calon-calon yang seperti kucing dalam karung, karena transaksional, karena kepentingan oligarki, dinasti, sudah harus dilakukan reformasi partai politik di semua partai politik besar, terutama di PDI Perjuangan,” pungkasnya.
Sebagai catatan, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memenuhi ketentuan. Hak angket berbeda dari proses pemakzulan presiden atau wakil presiden, yang diatur tersendiri dalam UUD 1945.
Sikap DPR Jadi Penentu Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran
Intime – Pengamat politik Adi Prayitno menilai langkah lanjutan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menentukan arah dinamika politik berikutnya.
Direktur Parameter Politik Indonesia itu mengatakan, perhatian kini tertuju pada kemungkinan adanya pihak yang mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk melalui jalur politik di parlemen.
“Apakah setelah putusan MK ini akan ada pihak-pihak yang melakukan gerakan untuk mem-follow up?” ujar Adi, Jumat (9/10).
Menurut Adi, sikap DPR menjadi salah satu faktor penting yang perlu dicermati. Ia mempertanyakan bagaimana respons para anggota parlemen terhadap putusan MK serta apakah ada pihak yang berinisiatif mendorong tindak lanjut.
Adi menilai, perkembangan persoalan ini tidak hanya bergantung pada putusan pengadilan, tetapi juga pada langkah konkret para aktor politik setelah putusan dibacakan.
Ia membuka kemungkinan persoalan tersebut memicu dinamika politik baru apabila ada pihak yang memilih membawa isu itu ke tahap berikutnya. Namun, ia juga mempertanyakan kemungkinan sebaliknya, yakni tidak adanya langkah lanjutan yang signifikan.
“Atau jangan-jangan hanya akan selesai begitu saja, hanya akan menjadi bukti sejarah dan menjadi berita politik yang tidak berkesudahan,” ucapnya.
Adi menegaskan, DPR menjadi salah satu titik penting untuk melihat arah perkembangan persoalan tersebut. Sikap dan keputusan para anggota parlemen akan menentukan apakah polemik terkait persyaratan pendidikan Gibran berlanjut menjadi agenda politik baru atau berhenti sebagai catatan dalam perjalanan politik nasional.
Meski demikian, tindak lanjut apa pun tetap perlu memperhatikan kewenangan lembaga negara dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.(Ring-o)
















