Menu ✖

Mode Gelap
Kos-kosan Tanpa PBG di Tanah Tinggi Tak Kunjung Disegel, Satpol PP Kota Tangerang Dituding Bermain Mata PGRI Peduli,Salurkan Bantuan Air Bersih Ke Warga Terdampak Kekeringan Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Kodim 0807 Tulungagung Bakti Sosial Air Bersih,HUT TNI ke 81 tahun ASLINMAS Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Dorong Linmas Lebih Aktif di Tengah Masyarakat Pdt. Hani Lontaan Terpilih Memimpin Persatuan Gereja se-Neglasari (PGN) Periode 2026–2030

Uncategorized

Kos-kosan Tanpa PBG di Tanah Tinggi Tak Kunjung Disegel, Satpol PP Kota Tangerang Dituding Bermain Mata

badge-check


					Kos-kosan Tanpa PBG di Tanah Tinggi Tak Kunjung Disegel, Satpol PP Kota Tangerang Dituding Bermain Mata Perbesar

 

Kota Tangerang ,Liputannusantara.id-Dugaan ketidaktegasan penegakan hukum kembali mencuat. Sebuah bangunan kos-kosan tiga lantai di kawasan RT 01 RW 12 No. C9, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kini belum disegel meski sudah dilaporkan warga sejak 5 Agustus 2026. Lambatnya penindakan justru memunculkan kecurigaan adanya permainan di balik layar.

Pengaduan resmi telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Tangerang oleh warga yang peduli terhadap tertib Peraturan Daerah, keselamatan bangunan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat mendesak agar pelaku usaha taat aturan dan mengurus perizinan sebelum beroperasi.

Hingga kini, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan pendirian gedung yang sah. Sebelumnya, pihak pemilik berdalih status tanah bersertifikat dan berstatus “milik kehakiman” alasan yang sama sekali tidak dapat menggantikan kewajiban memiliki PBG sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Alih-alih segera menindak, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, justru meminta pelapor untuk menemui sendiri pemilik bangunan. Pernyataan ini memicu kecurigaan publik, terkesan tidak profesional, mengabaikan kewenangan jabatan, dan seolah sudah ada kesepahaman dengan pihak yang diduga melanggar aturan.

PBG adalah izin resmi pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan. Tanpa dokumen ini, bangunan tidak hanya ilegal, melainkan juga membahayakan keselamatan penghuni dan melanggar tata ruang wilayah.

Ketua Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), Subarna, menyayangkan sikap tidak tegas aparat penegak Perda.

“Kita akan terus mengawal kasus ini sampai bangunan tersebut disegel. Aturan main harus berlaku sama bagi siapapun, tanpa pandang bulu. Penegakan Perda adalah tugas dan kewajiban Satpol PP, bukan menyerahkan kepada warga,” tegas Subarna, Kamis (1/10/2026).

Masyarakat berharap Satpol PP Kota Tangerang segera bertindak profesional, menjadi garda terdepan penegakan hukum, dan tidak membiarkan pelanggaran aturan dibiarkan berlarut-larut demi kepentingan pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PGRI Peduli,Salurkan Bantuan Air Bersih Ke Warga Terdampak Kekeringan

1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Kodim 0807 Tulungagung Bakti Sosial Air Bersih,HUT TNI ke 81 tahun

30 September 2026 - 14:14 WIB

ASLINMAS Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Dorong Linmas Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

30 September 2026 - 05:22 WIB

Pdt. Hani Lontaan Terpilih Memimpin Persatuan Gereja se-Neglasari (PGN) Periode 2026–2030

28 September 2026 - 14:57 WIB

GEKIRA Bersama Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna)Banten membangun Pondasi dan Persatuan Nasional Dalam menghadapi Krisis Moral

28 September 2026 - 10:57 WIB

Trending di Uncategorized