Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Hasil voting menetapkan pemilihan secara door to door pada 26 September 2026. Dua hari kemudian, pihak Kelurahan meminta pemilihan dipusatkan di satu lokasi dan digelar pada 27 September.*
**KOTA TANGERANG** — Proses pemilihan Ketua RW 05 di Kelurahan Pondok Bahar, Kota Tangerang, diwarnai polemik setelah keputusan yang telah ditetapkan panitia melalui voting diminta untuk dibahas kembali oleh pihak Kelurahan.
Dalam rapat pada Selasa, 22 September 2026, mayoritas anggota panitia menyepakati pemilihan dilaksanakan dengan sistem *door to door* pada Sabtu, 26 September 2026. Namun, pada Kamis, 24 September 2026, pihak Kelurahan meminta mekanisme tersebut diubah menjadi pemilihan terpusat dan pelaksanaannya dipindahkan ke Minggu, 27 September 2026.
Perubahan yang diusulkan Kelurahan itu sama dengan usulan empat anggota panitia yang sebelumnya tidak memperoleh suara mayoritas dalam rapat.
Menurut keterangan salah satu Ketua RT yang mengikuti rangkaian pembentukan panitia, rapat pada 22 September merupakan kelanjutan dari rapat sehari sebelumnya yang dihentikan akibat kericuhan.
Rapat lanjutan tersebut mendapatkan pengamanan dari enam personel Polsek Ciledug dan dua personel Babinsa. Empat anggota panitia yang sebelumnya meninggalkan ruang rapat kembali hadir.
## Kelurahan Minta Panitia Tunjukkan Surat Mandat
Sebelum rapat dimulai, perwakilan Kelurahan meminta seluruh anggota panitia menunjukkan surat mandat dari Ketua RT masing-masing.
Surat tersebut diminta untuk memastikan bahwa setiap anggota yang hadir benar-benar merupakan perwakilan resmi dari wilayah RT-nya.
Empat anggota yang sebelumnya meninggalkan rapat telah membawa surat mandat. Sementara anggota lainnya harus menghubungi Ketua RT masing-masing untuk mendapatkan surat serupa. Proses tersebut berlangsung sekitar satu jam.
Setelah seluruh surat mandat dinyatakan lengkap, perwakilan Kelurahan meninggalkan lokasi. Rapat kemudian dipimpin Ketua Panitia Pemilihan, Iin Yuningsih.
## Voting Tetapkan Sistem Door to Door
Rapat menghasilkan sejumlah keputusan mengenai jadwal, mekanisme, dan persyaratan pemilih.
Panitia menetapkan pemilihan Ketua RW 05 dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, menggunakan sistem *door to door*.
Melalui mekanisme tersebut, anggota panitia akan mendatangi rumah warga untuk menyerahkan surat suara. Proses pencoblosan akan didampingi Ketua RT yang masih menjabat, Ketua RT terpilih, serta saksi dari masing-masing bakal calon Ketua RW.
Panitia juga menetapkan satu Kartu Keluarga memiliki satu hak suara. Pemilih harus memiliki KTP dan KK Pondok Bahar serta masih berdomisili di lingkungan RW 05.
Apabila kepala keluarga tidak berada di rumah atau berhalangan, hak suara dapat diwakili oleh istri atau anak yang telah berusia sedikitnya 17 tahun dan tercantum dalam KK yang sama.
Warga yang telah tinggal minimal satu tahun di RW 05 tetapi masih memiliki KK dari luar Pondok Bahar dapat menggunakan hak pilih dengan melampirkan surat domisili dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW.
Sementara itu, warga pemilik KK Pondok Bahar yang sudah tidak tinggal di wilayah tersebut dinyatakan tidak memiliki hak pilih.
Pendaftaran bakal calon Ketua RW kemudian diumumkan dibuka pada 24 September 2026, mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB di Balai RW.
## Perbedaan Mekanisme dan Hari Pemilihan
Dalam rapat itu, empat anggota panitia mengusulkan agar pencoblosan dilakukan secara terpusat di satu lokasi. Sementara tujuh perwakilan RT lainnya mendukung sistem *door to door*.
Kelompok yang mendukung sistem *door to door* beralasan mekanisme tersebut dipilih untuk mengurangi risiko keamanan dan mencegah dugaan pengarahan terhadap pemilih.
Pertimbangan itu merujuk pada pengalaman pemilihan periode sebelumnya. Menurut keterangan peserta rapat, saat itu terdapat keluhan mengenai warga yang dicegat dalam perjalanan menuju lokasi pemungutan suara, diarahkan untuk memilih calon tertentu dengan iming-iming nominal tertentu.
Perbedaan juga terjadi mengenai hari pelaksanaan pemilihan.
Empat anggota mengusulkan pemilihan digelar pada Minggu, 27 September 2026. Sementara Ketua Panitia dan tujuh perwakilan RT lainnya memilih Sabtu, 26 September 2026.
Hari Minggu dinilai kurang mengakomodasi warga beragama Kristen dan Katolik yang akan menjalankan ibadah di gereja.
Karena musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, kedua persoalan tersebut diputuskan melalui voting. Hasilnya, tujuh perwakilan memilih sistem *door to door* pada 26 September, sedangkan empat perwakilan memilih pemilihan terpusat pada 27 September.
Hasil rapat kemudian dituangkan dalam notulen dan disampaikan kepada seluruh Ketua RT untuk diteruskan kepada warga.
## Kelurahan Minta Keputusan Diubah
Dua hari setelah rapat, Ketua Panitia dipanggil pihak Kelurahan pada 24 September 2026.
Dalam pertemuan itu, pihak Kelurahan meminta pemilihan dilaksanakan secara terpusat dan dijadwalkan pada Minggu, 27 September 2026.
Ketua Panitia disebut tidak bersedia mengambil keputusan sendiri karena mekanisme dan jadwal sebelumnya merupakan hasil rapat bersama.
Pada malam harinya, seluruh anggota panitia dipanggil untuk mengikuti pertemuan dengan pihak Kelurahan. Dalam pertemuan tersebut, Lurah meminta persetujuan untuk mengambil alih pelaksanaan pemilihan Ketua RW 05.
Sebanyak tujuh perwakilan RT menolak permintaan itu. Mereka kemudian meninggalkan rapat karena menilai keputusan panitia yang telah dihasilkan melalui musyawarah dan voting tidak seharusnya diubah secara sepihak.
Hingga Jumat, 25 September 2026, belum terdapat keputusan resmi mengenai pengambilalihan kepanitiaan oleh Kelurahan.
Menurut informasi dari salah satu peserta rapat, Lurah dan Sekretaris Kelurahan pada hari yang sama dipanggil oleh Wali Kota Tangerang untuk memberikan klarifikasi. Informasi mengenai pemanggilan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.
## Dugaan Kepentingan Politik Ikut Dipertanyakan
Perubahan sikap pihak Kelurahan menimbulkan pertanyaan di kalangan sebagian warga. Sebab, mekanisme dan jadwal yang diminta Kelurahan sama dengan pilihan empat anggota yang sebelumnya kalah dalam voting. Empat anggota tersebut disebut mendukung salah satu bakal calon Ketua RW.
## Kejadian Serupa Disebut Terjadi di RW 06
Informasi yang diperoleh menyebutkan polemik serupa juga terjadi dalam proses pemilihan Ketua RW 06.
Sebanyak sembilan anggota panitia disebut sempat menyepakati sistem *door to door* dengan jadwal pelaksanaan pada 26 September 2026.
Namun, pada malam harinya, satu anggota disebut mengubah keputusan, kemudian diikuti dua anggota lainnya. Perubahan tersebut membuat rapat mengalami kebuntuan dan kepanitiaan disebut diambil alih oleh pihak Kelurahan.
Informasi mengenai proses di RW 06 masih memerlukan konfirmasi kepada panitia dan pihak Kelurahan.
Polemik pemilihan Ketua RW 05 dan RW 06 kini menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai dasar perubahan keputusan panitia, kewenangan Kelurahan mengambil alih proses pemilihan, serta jaminan netralitas seluruh pihak yang terlibat.
Sampai berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari pihak Kelurahan Pondok Bahar dan empat anggota panitia yang mengusulkan pemilihan terpusat, maupun pihak bakal calon Ketua RW terkait rangkaian kejadian tersebut.
Redaksi
















