Menu

Mode Gelap
DPP Partai Golkar Menetapkan H.Saiful Milah Sebagai PAW Ketua DPRD Kota Tangerang Kejurcab ORADO Kota Tangerang 2026 Resmi Digelar, Kadispora Dorong Atlet Tembus PON MTsN 2 Kota Tangerang Gelar Maulid Nabi, Dorong Siswa Teladani Akhlak Rasulullah Satpol PP Tangsel Razia Hiburan Malam, 281 Botol Miras di Sita. Pemuda Katolik Komda Banten dan PPEJ Kemendag Berkolaborasi dalam Pelatihan Ekspor Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda*

Uncategorized

DPP Partai Golkar Menetapkan H.Saiful Milah Sebagai PAW Ketua DPRD Kota Tangerang

badge-check


					DPP Partai Golkar Menetapkan H.Saiful Milah Sebagai PAW Ketua DPRD Kota Tangerang Perbesar

 

 

 

KOTA TANGERANG,Liputannusantara.id-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menyetujui dan menetapkan H. Saiful Milah, sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Golkar Nomor B-23/DPP/GOLKAR/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten.

Dalam surat tersebut, DPP Partai Golkar menyatakan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kota Tangerang setelah mempertimbangkan sejumlah dasar dan dokumen administratif.

Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, keputusan itu diberlakukan setelah pihaknya mendapat surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.

“Alhamdulillah, kemarin kita sudah mendapatkan surat dari Ketua DPP (Bahlil Lahadalia), terkait pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kota Tangerang,” kata Sachrudin, seusai rapat pleno Badan Pengurus Harian (BPH) soal surat keputusan DPP di Gedung DPD Golkar Kota Tangerang, Sabtu (12/9/2026).

Berdasarkan ketentuan, salah satu dasar pengajuan PAW adalah Surat Keterangan Kematian Nomor 3671-KM-22072026-00001 atas nama Rusdi Alam, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang.

Selain itu, DPP Golkar juga merujuk pada surat DPD Partai Golkar Provinsi Banten Nomor B-108/DPD-I/GOLKAR/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 mengenai permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kota Tangerang.

Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan H. Saiful Milah, sebagai pengganti antarwaktu Pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029.

Selanjutnya, DPP Partai Golkar meminta DPD Partai Golkar Provinsi Banten segera menindaklanjuti proses PAW tersebut sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menunggu Proses Administratif

Dengan adanya persetujuan dari DPP Partai Golkar, proses pergantian pimpinan DPRD Kota Tangerang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sesuai aturan yang berlaku.

Penetapan Saiful Milah ini menjadi tahapan penting dalam proses pengisian posisi pimpinan DPRD Kota Tangerang yang ditinggalkan H. Rusdi.

DPP Golkar menegaskan persetujuan tersebut untuk dilaksanakan oleh jajaran partai di tingkat Provinsi Banten, sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan proses PAW ke tahapan berikutnya.

Dengan keputusan ini, H. Saiful Milah berpeluang melanjutkan kepemimpinan Partai Golkar di DPRD Kota Tangerang hingga berakhirnya masa jabatan 2024-2029, setelah seluruh tahapan PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diselesaikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejurcab ORADO Kota Tangerang 2026 Resmi Digelar, Kadispora Dorong Atlet Tembus PON

12 September 2026 - 07:08 WIB

MTsN 2 Kota Tangerang Gelar Maulid Nabi, Dorong Siswa Teladani Akhlak Rasulullah

11 September 2026 - 12:39 WIB

Satpol PP Tangsel Razia Hiburan Malam, 281 Botol Miras di Sita.

10 September 2026 - 02:36 WIB

Pemuda Katolik Komda Banten dan PPEJ Kemendag Berkolaborasi dalam Pelatihan Ekspor

9 September 2026 - 03:16 WIB

Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda*

8 September 2026 - 14:56 WIB

Trending di Uncategorized