Menu

Mode Gelap
Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa ??? Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinangka diduga Abaikan Undang-Undang Koperasi Nomor 79 Tahun 2025 Kalapas Trolling Bangun Kepercayaan, Wujudkan Lapas Jember Tanpa Halinar Ibadah Awal Bulan Juni: Jemaat Pouk Maranatha Sitanala Disegarkan dengan Penyertaan Roh Kudus INI Program Satlantas Polresta Tangerang “SIM SAMIN” memberikan Kemudahan bagi masyarakat . Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Uncategorized

Langkah Sigap Kepala Desa Tenggur,Seleseikan Sengketa Tanah oleh Ahli Waris Secara Kekeluargaan

badge-check


					Langkah Sigap Kepala Desa Tenggur,Seleseikan Sengketa Tanah oleh Ahli Waris Secara Kekeluargaan Perbesar

 

Liputannusantara.id- Tulungagung 28/05/2025,,
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi di tingkat desa dalam pemerintahan Indonesia. Mereka bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades)

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala desa memiliki wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga desa, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa, serta penyelesaian perselisihan masyarakat.Wewenang kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa

Maka Peran serta Kepala Desa sangat berpengaruh dimasyarakat,suatu misal yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan pada hari Rabu (28/05) dengan penyelesaian secara Kekeluargaan atas Permasalahan Tanah Waris dari *almarhum Mbah Muraji* Yang sempat menjadi Gejolak serta berdampak Negatif bagi Ahli waris,Sehingga Zainal Fanani Selaku kepala Desa Tenggur harus ambil langkah penyelesaian secara Kekeluargaan yang di Saksikan oleh Seluruh ahli waris serta Bhabinkamtibmas desa Tenggur sebagai Saksi.Sebagai mana di ungkapkan oleh Zainal Fanani

“Kami hari ini rabu (28/05) sengaja mengundang Babinsa Bhabinkamtibmas di Kantor balai desa Tenggur sebagai Saksi atas Sengketa Tanah Waris Almarhum Mbah Muraji,dan disini seluruh ahli waris kami datangkan yang mana ada beberapa kesepakatan tertulis.Sehingga diketahui berbagai permasalahan bila mana masih bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,kami selaku Pemerintah Desa akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjembataninya.Semoga dengan kesepakatan yang telah ditandatangani dan disetujui oleh berbagai pihak Ahli waris akan berdampak positif tidak akan ada Gejolak di kemudian Hari”,jelasnya…

(Ag/Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa ???

1 Juni 2025 - 11:36 WIB

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinangka diduga Abaikan Undang-Undang Koperasi Nomor 79 Tahun 2025

1 Juni 2025 - 11:28 WIB

Kalapas Trolling Bangun Kepercayaan, Wujudkan Lapas Jember Tanpa Halinar

1 Juni 2025 - 11:19 WIB

Ibadah Awal Bulan Juni: Jemaat Pouk Maranatha Sitanala Disegarkan dengan Penyertaan Roh Kudus

1 Juni 2025 - 02:19 WIB

INI Program Satlantas Polresta Tangerang “SIM SAMIN” memberikan Kemudahan bagi masyarakat .

31 Mei 2025 - 23:00 WIB

Trending di Uncategorized