Menu

Mode Gelap
Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin Lapas Narkotika Bangli Buka Program Rehabilitasi Gelombang II untuk 100 WBP Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita Menteri Imipas Tukar Ompreng Makanan Warga Binaan di Semarang* Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir

Uncategorized

Langkah Sigap Kepala Desa Tenggur,Seleseikan Sengketa Tanah oleh Ahli Waris Secara Kekeluargaan

badge-check


					Langkah Sigap Kepala Desa Tenggur,Seleseikan Sengketa Tanah oleh Ahli Waris Secara Kekeluargaan Perbesar

 

Liputannusantara.id- Tulungagung 28/05/2025,,
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi di tingkat desa dalam pemerintahan Indonesia. Mereka bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades)

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala desa memiliki wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga desa, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa, serta penyelesaian perselisihan masyarakat.Wewenang kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa

Maka Peran serta Kepala Desa sangat berpengaruh dimasyarakat,suatu misal yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan pada hari Rabu (28/05) dengan penyelesaian secara Kekeluargaan atas Permasalahan Tanah Waris dari *almarhum Mbah Muraji* Yang sempat menjadi Gejolak serta berdampak Negatif bagi Ahli waris,Sehingga Zainal Fanani Selaku kepala Desa Tenggur harus ambil langkah penyelesaian secara Kekeluargaan yang di Saksikan oleh Seluruh ahli waris serta Bhabinkamtibmas desa Tenggur sebagai Saksi.Sebagai mana di ungkapkan oleh Zainal Fanani

“Kami hari ini rabu (28/05) sengaja mengundang Babinsa Bhabinkamtibmas di Kantor balai desa Tenggur sebagai Saksi atas Sengketa Tanah Waris Almarhum Mbah Muraji,dan disini seluruh ahli waris kami datangkan yang mana ada beberapa kesepakatan tertulis.Sehingga diketahui berbagai permasalahan bila mana masih bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,kami selaku Pemerintah Desa akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjembataninya.Semoga dengan kesepakatan yang telah ditandatangani dan disetujui oleh berbagai pihak Ahli waris akan berdampak positif tidak akan ada Gejolak di kemudian Hari”,jelasnya…

(Ag/Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin

20 Juni 2025 - 13:07 WIB

20 Juni 2025 - 10:24 WIB

Lapas Narkotika Bangli Buka Program Rehabilitasi Gelombang II untuk 100 WBP

20 Juni 2025 - 04:31 WIB

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

20 Juni 2025 - 02:59 WIB

Menteri Imipas Tukar Ompreng Makanan Warga Binaan di Semarang*

19 Juni 2025 - 22:32 WIB

Trending di Uncategorized