Menu

Mode Gelap
Regulasi Dilanggar? DPRD dan RJN Soroti Bimtek Kades Bekasi yang Tanpa APDESI dan DPMD Bakti Religi Polresta Tangerang, Wujud Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-79* Jaga Kondusifitas, Lapas Jember Kembali Lakukan Razia Kamar Hunian Polisi Panggil Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kades Bonisari Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin

Uncategorized

Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa ???

badge-check


					Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa  ??? Perbesar

 

 

KABUPATEN TANGERANG,Liputannusantara.id-

Aktivitas proyek rehabilitasi gedung SDN Sepatan 1, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari para penggiat kontrol sosial. Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, proyek yang seharusnya berorientasi pada peningkatan fasilitas pendidikan justru mencerminkan praktik kerja yang mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Terlihat jelas para pekerja di lokasi tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm, sepatu safety, rompi reflektif, atau pengaman kerja lainnya. Salah satu pekerja bahkan terlihat memanjat konstruksi tanpa pengaman, hanya mengandalkan pegangan tangan antar pekerja lain, yang jelas sangat membahayakan keselamatan jiwa mereka.

Praktik kerja semacam ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU tersebut, yaitu pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp100.000 (angka ini tetap berlaku sesuai UU meski dinilai tidak relevan secara inflasi saat ini).

Ketidaktertiban semakin kentara dengan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Hal ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan transparansi pelaksanaan proyek melalui pemasangan papan informasi sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Lebih mengecewakan lagi, saat dikonfirmasi oleh awak media, para pekerja tidak mampu menjelaskan spesifikasi teknis pekerjaan yang mereka lakukan. Hal ini mengindikasikan dugaan kuat bahwa mereka tidak dibekali informasi maupun pelatihan teknis sesuai SOP konstruksi.

Aktivis, mengecam keras lemahnya pengawasan dari instansi terkait, baik Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. “Pemerintah daerah seharusnya tidak tutup mata terhadap keselamatan kerja dan transparansi anggaran. Ini bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi nyawa manusia dan kepercayaan publik terhadap proses pembangunan,” ujar Dedi di lokasi,Jumat 30-05-2025

Untuk itu, Dirinya mendesak agar instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, memberikan sanksi tegas terhadap oknum kontraktor nakal, serta memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Saat di konfirmasi Sekdis Pendidikan Kabupaten Tangerang akan menindak lanjuti informasi tersebut kepada pihak pelaksana proyek,

” Terimakasih infonya, nanti akan saya sampaikan kepada pihak pelaksana,” Jawabnya dalam balasan Chatt WhatsApp.

Holid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Regulasi Dilanggar? DPRD dan RJN Soroti Bimtek Kades Bekasi yang Tanpa APDESI dan DPMD

21 Juni 2025 - 12:55 WIB

Bakti Religi Polresta Tangerang, Wujud Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-79*

21 Juni 2025 - 12:50 WIB

Jaga Kondusifitas, Lapas Jember Kembali Lakukan Razia Kamar Hunian

21 Juni 2025 - 12:45 WIB

Polisi Panggil Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kades Bonisari

21 Juni 2025 - 03:32 WIB

Lapas Jember Perkuat Iman Warga Binaan Melalui Tawasul dan Yasinan Rutin

20 Juni 2025 - 13:07 WIB

Trending di Uncategorized