Liputannusantara.id-Tulungagung 28/05/2025,,Koperasi merah Putih adalah sebuah program strategis yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama.Aturan mengenai Koperasi merah Putih diatur beberapa dokumen diantaranya Inpres nomor 9/2025,Petunjuk pelaksanaan Menteri koperasi,dan Surat Edaran menteri koperasi

Tujuan utama yakni mempercepat pembentukan 80.000 ko perasi desa merah Putih di seluruh indonesia untuk mendukung Swasembada Pangan dan pemerataan Ekonomi
Menindaklanjuti hal tersebut sebagaimana yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan,pada hari Jumat (23/05) dengan Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Hadir dalam Kegiatan meliputi Muhaimin,S.Sos dari DPMD dan Marni,SM dari Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung selaku Narasumber,Eko Sumaryono,S.Sos selaku Sekcam Rejotangan beserta staf,Pendamping Desa Kecamatan Rejotangan,Babinsa Bhabinkamtibmas,Kades Banjarejo dan seluruh Perangkat Desa,LPM,BPD,Gapoktan,Poktan,Hippam,Kader Posyandu,kader PKK,Karangtaruna, tokoh agama hingga tokoh masyarakat
Zainuddin Jawahir selaku kepala desa Banjarejo menuturkan harapan terbentuknya koperasi Merah Putih untuk kesejahteraan masyarakat desa Banjarejo
“Kami Pemerintah Desa Banjarejo Menyampaikan banyak terimakasih atas kehadiran seluruh undangan mewakili warga masyarakat Banjarejo dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana Program dari Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik indonesia sebanyak 80.000 Koperasi termasuk di Desa Banjarejo ini,harapan kami selaku pemerintah Desa Banjarejo dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih ini kedepannya membawa Masyarakat lebih maju dari segi perekonomian”,jelasnya..Ag/Bt