Menu

Mode Gelap
Serap Aspirasi, Kapolresta Tangerang Silaturahmi dengan Masyarakat Nelayan* Pastikan Kelaikan, Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Sarpras Penanggulangan Bencana* Tindaklanjut Laporan Masyarakat, Polsek Mauk Cek TKP Diduga Jual Obat Keras* Dua Cinta di Antara Langit” sebuah cerpen bermakna Edukasi PWI Banten Bank Banten Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunder Sambangi Obyek Vital Nasional PT Pertamina Gas, Jalin Silaturahmi dan Edukasi Harkamtibmas

Uncategorized

Tindaklanjut Laporan Masyarakat, Polsek Mauk Cek TKP Diduga Jual Obat Keras*

badge-check


					Tindaklanjut Laporan Masyarakat, Polsek Mauk Cek TKP Diduga Jual Obat Keras* Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id-Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya lokasi yang diduga menjual obat keras golongan G, Selasa (4/11/2025). Lokasinya di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mauk Ipda Aji Solehudin mendatangi lokasi, kemudian mengggali keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan salah satu saksi seorang pria berinisial Y didapati informasi bahwa di lokasi itu memang pernah dijadikan lokasi transaksi obat keras daftar G.

“Lokasi itu berada di dekat tower seluler. Berdasarkan keterangan saksi, dulu memang pernah terjadi transaksi obat keras dengan sistem COD,” kata Subarjo.

Namun hal itu sudah tidak terjadi lagi sejak adanya penangkapan yang dilakukan Polsek Mauk pada Rabu (29/10/2025).

“Berdasarkan keterangan saksi juga, saat ini sudah tidak ada lagi orang yang menjual obat daftar G di lokasi itu sampai sekarang,” ujarnya.

Petugas juga melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi itu. Namun sudah tidak ditemukan aktivitas mencurigakan termasuk praktik transaksi obat keras daftar G.

Meski demikian, Subarjo mengapresiasi laporan yang disampaikan masyarakat. Kata dia, informasi yang disampaikan dapat dijadikan bahan monitoring untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah terjadinya praktik yang dilarang.

Marbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serap Aspirasi, Kapolresta Tangerang Silaturahmi dengan Masyarakat Nelayan*

4 November 2025 - 13:24 WIB

Pastikan Kelaikan, Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Sarpras Penanggulangan Bencana*

4 November 2025 - 11:31 WIB

Dua Cinta di Antara Langit” sebuah cerpen bermakna Edukasi

4 November 2025 - 10:06 WIB

PWI Banten Bank Banten Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah

4 November 2025 - 10:04 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunder Sambangi Obyek Vital Nasional PT Pertamina Gas, Jalin Silaturahmi dan Edukasi Harkamtibmas

4 November 2025 - 10:00 WIB

Trending di Uncategorized