Menu

Mode Gelap
Polsek Kronjo Gelar Apel Malam Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Polsek Cikupa Gelar Apel Patroli Skala Besar Antisipasi Guantibmas di Kawasan Citra Raya Polsek Rayon 2 dan Polresta Tangerang Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Citra Raya Kapolres Metro Tangerang Kota pimpin patroli malam minggu Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih* Indonesia di ReiseLust Bremen 2025: Hadirkan Destinasi Wisata Unggulan kepada Pasar Pariwisata Jerman

Uncategorized

Tindaklanjut Laporan Masyarakat, Polsek Mauk Cek TKP Diduga Jual Obat Keras*

badge-check


					Tindaklanjut Laporan Masyarakat, Polsek Mauk Cek TKP Diduga Jual Obat Keras* Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id-Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya lokasi yang diduga menjual obat keras golongan G, Selasa (4/11/2025). Lokasinya di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mauk Ipda Aji Solehudin mendatangi lokasi, kemudian mengggali keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan salah satu saksi seorang pria berinisial Y didapati informasi bahwa di lokasi itu memang pernah dijadikan lokasi transaksi obat keras daftar G.

“Lokasi itu berada di dekat tower seluler. Berdasarkan keterangan saksi, dulu memang pernah terjadi transaksi obat keras dengan sistem COD,” kata Subarjo.

Namun hal itu sudah tidak terjadi lagi sejak adanya penangkapan yang dilakukan Polsek Mauk pada Rabu (29/10/2025).

“Berdasarkan keterangan saksi juga, saat ini sudah tidak ada lagi orang yang menjual obat daftar G di lokasi itu sampai sekarang,” ujarnya.

Petugas juga melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi itu. Namun sudah tidak ditemukan aktivitas mencurigakan termasuk praktik transaksi obat keras daftar G.

Meski demikian, Subarjo mengapresiasi laporan yang disampaikan masyarakat. Kata dia, informasi yang disampaikan dapat dijadikan bahan monitoring untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah terjadinya praktik yang dilarang.

Marbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kronjo Gelar Apel Malam Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

9 November 2025 - 03:27 WIB

Polsek Cikupa Gelar Apel Patroli Skala Besar Antisipasi Guantibmas di Kawasan Citra Raya

9 November 2025 - 03:23 WIB

Polsek Rayon 2 dan Polresta Tangerang Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Citra Raya

9 November 2025 - 03:19 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota pimpin patroli malam minggu

9 November 2025 - 03:14 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih*

8 November 2025 - 12:57 WIB

Trending di Uncategorized