Menu

Mode Gelap
Makanan Bergizi Gratis (MBG)Mengatasi Masalah Malnutrisi dan Stunting Serta Menjadi Stimulus Ekonomi Lokal Kota Tangerang Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Publik di Lapas Jember Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polsek Panongan Diganjar Penghargaan* Polresta Tangerang Kawal Aksi Penolakan PIK- 2 di Tugu Mauk dengan Humanis dan Profesional Polsek Panongan Laksanakan Strong Point Gatur Lalin Antisipasi Kepadatan Pagi Hari Polsek Cikupa Gelar Patroli Malam Ops Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat dan Cegah Pekat, Polsek Cisoka Razia Kafe

badge-check


					Tindak Lanjuti  Laporan Masyarakat dan Cegah Pekat, Polsek Cisoka Razia Kafe Perbesar

 

Kab.Tangerang,Liputannusantara.id-Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang melaksanakan razia ke salah satu kafe di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/8/2025) dini hari.

Kegiatan itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Selain itu, kegiatan juga untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat (pekat) yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana.

“Pengecekan adanya informasi kafe yang diduga menjual miras dan menyediakan wanita pemandu karaoke,” kata Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama.

Anggio Pratama menambahkan, razia atau pengecekan dilaksanakan oleh personel gabungan dari Kompi Siaga Polresta Tangerang dan Piket Fungsi Polsek Cisoka. Setelah dilaksanakan pengecekan, ujar Anggio Pratama, ditemukan bahwa kafe itu adalah kafe yang menjual makanan dan minuman serta menyiapkan ruangan untuk bernyanyi karaoke.

“Bahwa kafe tersebut tidak menyediakan dan menjual minuman keras,” terang Anggio Pratama.

Mengenai adanya informasi minuman keras, Anggio Pratama berujar, minuman keras itu dibawa sendiri oleh tamu. Informasi itu, ucap Anggio Pratama, berdasarkan pengakuan pengelola kafe.

Dijelaskan juga oleh Anggio Pratama, meski menyediakan ruang karaoke, kafe tidak menyediakan wanita pemandu lagu. Kafe itu juga memiliki beberapa perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIP), Sertifikat Standar, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang, dan SK Pendirian.

Meski demikian, Anggio Pratama menyebut, akan tetap melakukan monitoring agar situasi kamtibmas tetap terpelihara. Monitoring, lanjut dia, tidak hanya untuk kafe itu, melainkan secara keseluruhan. Langkah pencegahan itu, sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

“Kami tetap lakukan pemantauan, tidak hanya untuk kafe itu, tapi keseluruhan. Terima kasih atas informasi masyarakat,” tandasnya.

(Dirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Makanan Bergizi Gratis (MBG)Mengatasi Masalah Malnutrisi dan Stunting Serta Menjadi Stimulus Ekonomi Lokal Kota Tangerang

11 November 2025 - 15:49 WIB

Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Publik di Lapas Jember

11 November 2025 - 09:55 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polsek Panongan Diganjar Penghargaan*

11 November 2025 - 05:00 WIB

Polresta Tangerang Kawal Aksi Penolakan PIK- 2 di Tugu Mauk dengan Humanis dan Profesional

11 November 2025 - 03:25 WIB

Polsek Panongan Laksanakan Strong Point Gatur Lalin Antisipasi Kepadatan Pagi Hari

11 November 2025 - 01:13 WIB

Trending di Uncategorized