Menu

Mode Gelap
Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir Polres Metro Tangerang Kota kembali menerima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri di Musrenbang Polri 2025* Mengecam Pelecehan terhadap Wartawan: Romo Kefas Menuntut Tindakan Tegas* Tim Kerja Pengacara Bambang Suwarno Marbun SH.MH Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Tangerang Selatan Menteri Rini Sampaikan Apresiasi Divisi Humas Polri Atas Penghargaan Zona Integritas. Audensi Karyawan PT BSM dengan Komisi 11 DPRD Kabupaten Tangerang*

Uncategorized

Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir

badge-check


					Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir Perbesar

 

 

Tangerang ,Liputannusantara.id- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Suparman Harsono (SH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (19/6/2025).

Sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor, David, yang mengungkap fakta-fakta krusial terkait asal muasal sengketa, sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang apakah kasus ini sebenarnya bersifat perdata, ataukah bersifat pidana yang sepertinya telah memenuhi unsur untuk dipaksakan.

Keterangan dari Saksi Pelapor dan Dokumen Sah, David menyatakan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli tanah untuk pembangunan pergudangan Tahap 1 dan 2 antara almarhum Rudy Chan (ayah David) dan Suparman Harsono yang dimulai pada tahun 2014

Namun akhirnya pada saat pembangunan gudang pada Tahap 3, gudang tak kunjung dibangun, dan tanah yang dibeli kemudian dialihkan melalui akta jual beli resmi kepada Surfia (istri almarhum Rudy Chan) pada tahun 2022 oleh PPAT Kecamatan Kosambi.

Fakta mengejutkan terungkap: sertifikat hak milik nomor 02135/Salembaran Jaya atas nama Kusnadi telah diterbitkan sejak Januari 2024, jauh sebelum proses peralihan ke Surfia yang terjadi pada tahun 2022.

Meski ada dokumen sah tersebut, David pelapor tetap melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Kota dengan tuduhan penipuan dan penggelapan (Pasal 372 jo. 378 KUHP). Padahal, keberadaan akta dan sertifikat justru mengindikasikan sengketa lebih cocok diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

Sorotan Kuasa Hukum M. Siban SH MH, kuasa hukum Suparman Harsono, menegaskan kejanggalan dalam proses hukum ini:

1. Dasar Laporan Pidana : Kasus ini bermula dari sengketa bisnis dengan almarhum Rudy Chan, di mana Suparman telah memenuhi kewajiban perdata, termasuk kompensasi utang melalui transaksi tahap I-III pembangunan gudang .

2. Kewenangan Wilayah Hukum : Lokasi tanah berada di Kabupaten Tangerang (Kecamatan Kosambi), seharusnya ditangani Kejari Tigaraksa, bukan Kejari Kota Tangerang .

3. Administrasi JPU : Sidang sebelumnya juga diwarnai polemik keabsahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial RD yang hadir tanpa surat tugas resmi (P-16A) .

Proses Hukum yang patut dipertanyakan,

Kasus ini telah bergulir sejak awal 2025, termasuk melalui upaya praperadilan oleh Suparman Harsono untuk mempertanyakan sah atau tidaknyanya penetapan tersangka . Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap saksi pelapor.

Analisis Hukum

– Unsur Perdata vs Pidana

Dokumen resmi seperti akta jual beli dan sertifikat seharusnya menjadi bukti kuat bahwa sengketa ini bersifat perdata. Pelaporan pidana dinilai sebagai upaya kriminalisasi .

– Implikasi Proses Sidang

Jika majelis hakim mengabaikan bukti perdata, berpotensi memicu gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh terdakwa terhadap aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pedoman Kejaksaan .

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Hari Selasa (24/06/2025) dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi. Masyarakat dan pihak terkait menanti apakah PN Tangerang akan mempertimbangkan unsur perdata ini secara proporsional.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Metro Tangerang Kota kembali menerima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri di Musrenbang Polri 2025*

19 Juni 2025 - 13:58 WIB

Mengecam Pelecehan terhadap Wartawan: Romo Kefas Menuntut Tindakan Tegas*

19 Juni 2025 - 13:45 WIB

Tim Kerja Pengacara Bambang Suwarno Marbun SH.MH Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Tangerang Selatan

19 Juni 2025 - 12:20 WIB

Menteri Rini Sampaikan Apresiasi Divisi Humas Polri Atas Penghargaan Zona Integritas.

19 Juni 2025 - 10:25 WIB

Audensi Karyawan PT BSM dengan Komisi 11 DPRD Kabupaten Tangerang*

19 Juni 2025 - 10:16 WIB

Trending di Uncategorized