TANGERANG – Status hukum TS alias Tihar Sopian dalam skandal kerusakan lingkungan TPA Rawa Kucing kini makin benderang. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan sang pejabat oleh Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.

Meski status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Gakkum KLHK dinyatakan sah secara hukum, pemandangan kontras terlihat di Pemkot Tangerang. Hingga saat ini, TS diketahui masih bebas dan tetap aktif menjabat sebagai Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang
Kondisi ini memicu reaksi tajam dari Dorhan Marbun,Ketua LSM ISC Kota Tangerang,. Ia menilai ada kejanggalan besar ketika seorang tersangka kasus lingkungan hidup tetap dibiarkan memegang kendali jabatan strategis di pemerintahan daerah.
“Putusan praperadilan sudah keluar, artinya penetapan tersangka oleh Gakkum itu kuat. Menjadi aneh jika yang bersangkutan tidak ditahan, apalagi masih nyaman duduk sebagai Kadis DP3AP2KB,” ujar Marbun Ketua ISC Kota Tangerang.
ISC menyoroti lemahnya etika birokrasi di lingkup Pemkot Tangerang yang seolah menutup mata terhadap status hukum pegawainya. Pembiaran ini dinilai merusak citra pemerintah daerah di mata publik dan instansi penegak hukum pusat.
Secara mendalam, ISC mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang. Jabatan aktif yang dipegang tersangka saat ini dianggap bisa mencederai semangat reformasi birokrasi yang bersih dari jerat pidana.
“Bagaimana kita bisa bicara soal integritas di Tangerang, jika posisi Kepala Dinas masih diisi oleh seseorang yang menyandang status tersangka Gakkum?” tegas Ketua ISC mempertanyakan sikap tegas Wali Kota.
LSM ISC juga menduga adanya perlakuan istimewa terhadap TS. Pasalnya, dalam kasus-kasus lingkungan hidup yang ditangani Gakkum sebelumnya, tersangka biasanya langsung menjalani penahanan demi kelancaran penyidikan.
Ketidaktegasan ini dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Tangerang. ISC menilai hukum seolah menjadi tumpul ketika harus berhadapan dengan tembok kekuasaan dan jabatan birokrasi yang melekat.
Pihak ISC mendesak agar Wali Kota Tangerang segera mengambil langkah tegas berupa penonaktifan TS dari jabatan Kadis DP3AP2KB. Hal ini penting untuk menjaga marwah institusi pemerintah agar tidak terkesan melindungi oknum tersangka.
Ketua ISC juga berencana membawa persoalan “kekebalan” jabatan ini ke tingkat kementerian jika tidak ada tindakan nyata di daerah. Mereka menuntut keadilan bagi masyarakat yang terdampak atas kelalaian pengelolaan TPA Rawa Kucing.
Berita ini menjadi alarm bagi publik Tangerang untuk mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas. ISC memastikan tidak akan berhenti bersuara sebelum ada kepastian hukum dan tindakan administratif yang nyata terhadap TS.














