Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru* Wujud Nyata Peduli Warga Sekitar, Lapas Jember Salurkan Sembako Kades Bejod Apresiasi Polsek Malingping Amankan Pelaku Pengeroyokan di Sekitaran RSUD Malingping Wujud Nyata Peduli Warga Sekitar, Lapas Jember Salurkan Sembako SATPOLPP KABUPATEN TANGERANG MELAKUKAN SIDAK PT KEYCOCO MAS INDONESIA , DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN. Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Dipolisikan karena Diduga Hina Wartawan: “Pemeras, Monyet Kalian Semua”

Uncategorized

SATPOLPP KABUPATEN TANGERANG MELAKUKAN SIDAK PT KEYCOCO MAS INDONESIA , DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN.

badge-check


					SATPOLPP KABUPATEN TANGERANG MELAKUKAN SIDAK PT KEYCOCO MAS INDONESIA , DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN. Perbesar

 

 

Kab.Tangerang,Liputannusantara.id-Penindakan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif bagi masyarakat. Serta mencegah terjadinya gangguan umum juga ketentraman masyarakat akibat pelanggaran perizinan pada prrusahaan. seperti PT Kaycoco Mas Indonesia …….juni 2025.

Penting nya perizinan usaha karena untuk memastikan bahwa kegiatan usaha di jalankan sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Perizinan juga penting untuk memberikan jaminan
kepada masyarakat bahwa kegiatan usaha tersebut aman tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Tapi untuk PT Keycoco Mas indonesia yang berada di Sukadiri ini tampak aneh. Perusahaan tersebut sudah berjalan kurang lebih dua tahunan namun apa yang terjadi, ketika dari pihak disnaker dan SatpolPP wilayah Kabupaten Tangerang dalam waktu yang tidak bersamaan . Bp Patah selalu Seksi penyidik bersama jajaranya melakukan pengecekan atau sidak ke lokasi.
Namun pihak perusahaan tidak bisa membuktikan kelengkapan izin perusahaan nya.
Mereka hanya menunjukkan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Sedang PBG itu bukan sarat untuk izin operasional perusahaan melainkan surat izin mendirikan bangunan.

untuk mendirikan industri briket batok kelapa wajib memiliki ijin usaha yang meliputi :
– nomer induk perusahaan ( NIB ) yang berfungsi
sebagai tanda daftar dan izin usaha untuk
pembuatan briket batok kelapa yang di keluarkan
oleh dinas PTSP.
– Izin Usaha Industri ( IUI )
– Izin Lingkungan karena ada potensi dampak
terhadap lingkungan.
-Tanda Daftar Perusahan ( TDP )
– Izin Impor karena hasil produksinya di pasarkan
ke manca negara.
– Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) dan surat
izin lainya.

 

Di perkirakan bagi industri yang tidak memiliki izin.
Pemerintah dapat menjatuhkan sangsi administratif ( penghentian sementara kegiatan ) maupun denda.
Sangsi juga dapat berupa pembatalan izin usaha,
penutupan pabrik dan tuntutan hukum.

Briket adalah bahan bakar alternatif yang sangat populer. Biasanya di gunakan untuk api briket arang batok kelapa. Arang yg diperoleh dengan cara memproses atau membakar tempurung kelapa. Setelah menjadi arang lalu meneoungkannya menggunakan mesin dan di campur dengan tepung kanji sebagai bahan perekat lalu di bentuk dan setelah itu di open.

(Kopral)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru*

13 Juni 2025 - 19:23 WIB

Wujud Nyata Peduli Warga Sekitar, Lapas Jember Salurkan Sembako

13 Juni 2025 - 13:43 WIB

Kades Bejod Apresiasi Polsek Malingping Amankan Pelaku Pengeroyokan di Sekitaran RSUD Malingping

13 Juni 2025 - 13:33 WIB

Wujud Nyata Peduli Warga Sekitar, Lapas Jember Salurkan Sembako

13 Juni 2025 - 12:18 WIB

Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Dipolisikan karena Diduga Hina Wartawan: “Pemeras, Monyet Kalian Semua”

12 Juni 2025 - 15:37 WIB

Trending di Uncategorized