Menu

Mode Gelap
Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026. Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir Inilah klarifikasi Haris (Staf Desa) Desa Wanasalam kepada awak Media terkait video Virall. Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Banten,Syamsul Bahri:Dia Jual Kami Beli Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi Kalapas Jember Beri Motivasi kepada Tamping Pekerja dan Kepala Kamar

Uncategorized

SATPOLPP KABUPATEN TANGERANG MELAKUKAN SIDAK PT KEYCOCO MAS INDONESIA , DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN.

badge-check


					SATPOLPP KABUPATEN TANGERANG MELAKUKAN SIDAK PT KEYCOCO MAS INDONESIA , DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN. Perbesar

 

 

Kab.Tangerang,Liputannusantara.id-Penindakan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif bagi masyarakat. Serta mencegah terjadinya gangguan umum juga ketentraman masyarakat akibat pelanggaran perizinan pada prrusahaan. seperti PT Kaycoco Mas Indonesia …….juni 2025.

Penting nya perizinan usaha karena untuk memastikan bahwa kegiatan usaha di jalankan sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Perizinan juga penting untuk memberikan jaminan
kepada masyarakat bahwa kegiatan usaha tersebut aman tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Tapi untuk PT Keycoco Mas indonesia yang berada di Sukadiri ini tampak aneh. Perusahaan tersebut sudah berjalan kurang lebih dua tahunan namun apa yang terjadi, ketika dari pihak disnaker dan SatpolPP wilayah Kabupaten Tangerang dalam waktu yang tidak bersamaan . Bp Patah selalu Seksi penyidik bersama jajaranya melakukan pengecekan atau sidak ke lokasi.
Namun pihak perusahaan tidak bisa membuktikan kelengkapan izin perusahaan nya.
Mereka hanya menunjukkan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Sedang PBG itu bukan sarat untuk izin operasional perusahaan melainkan surat izin mendirikan bangunan.

untuk mendirikan industri briket batok kelapa wajib memiliki ijin usaha yang meliputi :
– nomer induk perusahaan ( NIB ) yang berfungsi
sebagai tanda daftar dan izin usaha untuk
pembuatan briket batok kelapa yang di keluarkan
oleh dinas PTSP.
– Izin Usaha Industri ( IUI )
– Izin Lingkungan karena ada potensi dampak
terhadap lingkungan.
-Tanda Daftar Perusahan ( TDP )
– Izin Impor karena hasil produksinya di pasarkan
ke manca negara.
– Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) dan surat
izin lainya.

 

Di perkirakan bagi industri yang tidak memiliki izin.
Pemerintah dapat menjatuhkan sangsi administratif ( penghentian sementara kegiatan ) maupun denda.
Sangsi juga dapat berupa pembatalan izin usaha,
penutupan pabrik dan tuntutan hukum.

Briket adalah bahan bakar alternatif yang sangat populer. Biasanya di gunakan untuk api briket arang batok kelapa. Arang yg diperoleh dengan cara memproses atau membakar tempurung kelapa. Setelah menjadi arang lalu meneoungkannya menggunakan mesin dan di campur dengan tepung kanji sebagai bahan perekat lalu di bentuk dan setelah itu di open.

(Kopral)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026.

8 Juli 2025 - 04:06 WIB

Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir

8 Juli 2025 - 03:22 WIB

Inilah klarifikasi Haris (Staf Desa) Desa Wanasalam kepada awak Media terkait video Virall.

8 Juli 2025 - 00:59 WIB

Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Banten,Syamsul Bahri:Dia Jual Kami Beli

8 Juli 2025 - 00:30 WIB

Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi

7 Juli 2025 - 22:23 WIB

Trending di Uncategorized