
Palangka Raya,Liputannusantara.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di lingkungan rutan, pada (25/06/2025) kemarin malam, razia insidentil digelar di Blok E, tepatnya di kamar 10 dan 11, yang dikenal sebagai blok hunian narapidana kasus narkoba.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Thri Wicaksono, bersama jajaran pengamanan. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan humanis, menyisir tempat penyimpanan pakaian, kamar mandi, matras, hingga sudut-sudut ruangan. Kegiatan ini berjalan tertib dan sesuai dengan standar operasional prosedur.
Kepala Rutan, Wayan Arya Budiartawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Ia menyatakan bahwa peredaran narkoba dan handphone ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban rutan.
“Razia ini merupakan bagian dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal pemberantasan peredaran narkoba,” jelas Karutan.
Dalam razia tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun beberapa barang terlarang seperti kabel charger dan alat komunikasi disita.
Kepala Rutan menegaskan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal. Jika terbukti ada keterlibatan petugas, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.
Kepala Rutan berharap agar seluruh petugas menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Rutan Palangka Raya berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba. Razia akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil.
Selain razia internal, Rutan Palangka Raya juga menjalin koordinasi lintas sektor. Pihak-pihak yang terlibat antara lain BNNP Kalteng, BNNK Palangka Raya, Polresta Palangka Raya, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Koordinasi ini bertujuan memperkuat pengawasan dan penanganan terhadap pelanggaran hukum di dalam rutan,” imbuh Karutan.
Kepala Rutan juga mengapresiasi dukungan dari seluruh pihak yang terlibat dalam penindakan ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di dalam rutan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi yang lain. Rutan Palangka Raya terus berbenah dan berinovasi dalam sistem pengamanan. Pendekatan humanis menjadi kunci dalam menciptakan rutan yang bersih dan tertib,” sambungnya.
“Penindakan terhadap pelanggaran handphone dan narkoba bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya pemasyarakatan yang bermartabat. Dengan sinergi dan komitmen bersama, Rutan Palangka Raya optimis dapat menjadi rutan yang lebih baik, yang bersih, aman, dan humanis,” tutup Wayan Arya Budiartawan.
Redaksi