Lebak, LiputanNusantara,id. – Proyek pembangunan infrastruktur fisik berupa rabat beton di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Dugaan kuat adanya permainan kualitas pengerjaan dan pengawasan yang lemah memicu kekhawatiran atas potensi kerugian keuangan negara dan dampak negatif bagi masyarakat penerima manfaat.

Temuan investigasi lapangan pada Selasa, 3 Juni 2025, mengungkap fakta mencengangkan terkait dua paket proyek rabat beton yang berlokasi di desa tersebut. Kedua proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini disinyalir dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar teknis yang seharusnya.
*Spesifikasi Proyek Diduga ‘Disunat’, Kualitas Meragukan*
Proyek pertama, berlokasi di Kampung Cikareo hingga Cangkeuteuk, Desa Wangunjaya, memiliki nilai anggaran sebesar Rp300.000.000. Volume pekerjaan yang tercantum di papan informasi proyek adalah panjang 651,2 meter, lebar 2,50 meter, dan ketebalan 0,12 meter, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kerja.
Sementara itu, proyek rabat beton kedua berlokasi di Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, dianggarkan sebesar Rp72.928.510. Volume yang tertera adalah panjang 144 meter, lebar 1,5 meter, serta ketebalan 0,12 meter.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketebalan rabat beton pada kedua proyek diduga kuat kurang dari standar 0,12 meter. Bahkan, untuk proyek di Kampung Cikareo, lebar jalan beton juga ditemukan kurang dari 1,5 meter, sebuah penyimpangan nyata dari spesifikasi kontrak.
*Pengawasan Lemah, Keselamatan Kerja Terabaikan, Pejabat Bungkam*
Lemahnya pengawasan dari tim pengawas kecamatan maupun pendamping desa menjadi faktor krusial yang memperparah kondisi ini. Ketiadaan pengawasan ketat seolah memberi ruang bagi praktik-praktik pengerjaan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan.
Para pekerja di lokasi proyek terpantau memakai peralatan seadanya, seperti cangkul yang dipakai untuk mengaduk campuran material semen, pasir, dan split. Mirisnya lagi, tidak terlihat adanya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai bagi para pekerja.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi menemui jalan buntu; saat tim investigasi menyambangi lokasi, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan anggota lainnya tidak berada di tempat. Dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, baik Ketua TPK maupun Kepala Desa Wangunjaya tidak memberikan respons apapun.
*Potensi Pelanggaran Hukum dan Desakan Audit Menyeluruh*
Temuan-temuan janggal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum yang serius, mulai dari dugaan pengurangan volume pekerjaan hingga pemakaian material yang tidak sesuai spesifikasi. Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap keseluruhan proses pengerjaan proyek mutlak diperlukan, diikuti audit investigatif oleh pihak berwenang. Penegak hukum diharapkan segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan ini demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Wangunjaya yang mendambakan infrastruktur berkualitas.
(Iwan H)