Menu

Mode Gelap
SATPOLPP KABUPATEN TANGERANG MELAKUKAN SIDAK PT KEYCOCO MAS INDONESIA , DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN. Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Dipolisikan karena Diduga Hina Wartawan: “Pemeras, Monyet Kalian Semua” Kalapas Jember Hadiri Pembukaan Orientasi CASN Pemasyarakatan Jawa Timur Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis Siap Laporkan ke Kejagung: Pokir DPRD Kabupaten Tangerang, Mesin Uang untuk Perkaya Diri Bukan untuk Rakyat”* Karyawan,PT BSM msh menggelar orasi didepan gerbang perusahaan. Dengan,isi dzikir&doa

Uncategorized

Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Menyesatkan Publik, GWI angkat Bicara*

badge-check


					Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Menyesatkan Publik, GWI angkat Bicara* Perbesar

 

Kota Tangerang,Liputannusantara .id-
Belum lama ini Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia dihadapan kepala sekolah melontarkan ucapan yang sangat tidak profesional, bahkan tidak pantas.

Pasalnya Aulia melarang keras kalau ada kepala sekolah yang hendak dikonfirmasi oleh wartawan jangan diladeni kecuali memiliki tiga kartu.

Tiga kartu yang dimaksud Wakil wali kota tersebut tidak dipahami karena tidak ada aturan yang mengaturnya.

Ironisnya didalam Video yang Viral di Sosial Media (SOSMED) Aulia mengarahkan kepala sekolah kalau didatangi wartawan maupun LSM jangan diladeni alasannya mereka punya bidang dan red_PWI.

Padahal didalam UU Pokok Pers itu sendiri hal ini jelas dilarang dan telah melangar ketentuan hukum yang berlaku. Masalah Lembaga Pers yang terdaftar di dewan Pers jumlahnya ratusan bukan hanya PWI, sehingga hal ini jelas dipertanyakan.

Terkait hal ini Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri angkat bicara dan dihadapan Awak Media mengatakan statemen wakil walikota Serang tersebut “sesat dan menyesatkan Publik”efeknya pasti Kepala Sekolah yang akan menjadi korban ketika Awak media ketika menemui berbagai dugaan penyimpangan akhirnya tanpa harus meminta hak nya sebagai narasumber kasusnya di ekspos ke publik.

Sedihnya lagi statment Wawako Serang itu beredar dalam video sehingga menimbulkan kecaman keras pada dirinya.

Selain merugikan aktifitas wartawan Wakil wali kota juga sudah mengangkanggi UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat(1).

” Asosiasi Pers yang diakui oleh Dewan Pers bukan PWI saja, melainkan ratusan jumlahnya, “ucap Syamsul Bahri Rabu 11/6/2025.

Apakah disaat itu pihak PWI turut hadir, kalau ada seyognya pihak PWI segera lakukan penjelasan yang benar bukan pembiaran sehingga kondisi tersebut kian keruh.

Syamsul Bahri meminta Wakil Wali kota Serang segera meminta maaf kepada Awak Media, kalau tidak Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten akan lakukan ke jalur hukum.

Bahkan Wakil Wali kota Serang juga terkesan tiap Awak Media maupun LSM saat hendak lakukan Fungsinya kepada narasumber harus dibebankan biaya.

Dan yang dimaksud Wartawan bodrek itu, apa, terbuat dari apa mereka, sehinga layak diperjelas dengan jelas kepada publik.

Sumber: GWI Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SATPOLPP KABUPATEN TANGERANG MELAKUKAN SIDAK PT KEYCOCO MAS INDONESIA , DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN.

12 Juni 2025 - 15:42 WIB

Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Dipolisikan karena Diduga Hina Wartawan: “Pemeras, Monyet Kalian Semua”

12 Juni 2025 - 15:37 WIB

Kalapas Jember Hadiri Pembukaan Orientasi CASN Pemasyarakatan Jawa Timur

12 Juni 2025 - 11:46 WIB

Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

12 Juni 2025 - 11:40 WIB

Siap Laporkan ke Kejagung: Pokir DPRD Kabupaten Tangerang, Mesin Uang untuk Perkaya Diri Bukan untuk Rakyat”*

12 Juni 2025 - 09:55 WIB

Trending di Uncategorized