Home / Banten / Tangerang / TNI/Polri

Jumat, 5 April 2024 - 02:30 WIB

Pengusaha di Pagedangan Laporankan Oknum Wartawan Ke Polisi, Ini Permasalahannya !!

 

TANGERANG SELATAN,Liputannusantara.id- Miris Dewasa ini insan jurnalis dalam berusaha menciptakan kesan baik dan tercipta kepercayaan masyarakat terhadap insan jurnalis dalam memberikan pemberitaan dan informasi yang baik serta akurat.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu terjadi kejadian yang mencoreng marwah jurnalis. Terjadi pemerasan yang di lakukan oleh 5 orang Oknum yang mengaku Jurnalis dan Diduga mengaku berasal dari beberapa media online terhadap seorang pelaku usaha di wilayah pagedangan

Saat di temui awak media korban pemerasan yang berinisial IN (32) menjelaskan Kronologis kejadian yang dialami dirinya pada tanggal (16/03/2024)

“Tiba-tiba tempat usaha saya di datangi 5 orang tanpa permisi dan langsung melakukan video dan memeriksa tempat usaha saya. Awalnya saya mengira mereka Anggota,” jelas IN saat di konfirmasi awak media

Baca Juga  Di Duga Alat Berat Pembangunan PD Pasar Anyer Memakai Solar Bersubsidi

Tetapi setelah saya Bertanya, kata IN, baru mereka mengatakan mereka dari wartawan dan beberapa media online salah satunya yang saya ingat dari media seroja indonesia.com. 1 wanita dan 4 orang laki laki. Dengan inisial seorang Wanita LA, 4 orang pria berinisial CHY, SEP, MT, DD.

“Mereka mengatakan jika tidak mau di tayang berita. kebijakan saya sebagai pengusaha dengan meminta uang sebesar 5 juta dan setelah negosiasi sepakat dengan Nominal 3,7 Juta (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu),”ujarnya.

Uang yang saya berikan Ke mereka, juga itu hasil dari pinjam kesana sini pak. Merasa tertekan dan terintimidasi saya bang” Terangnya IN.

IN Juga sangat berharap kepada Pihak Kepolisian Agar segera Ungkap Kasus Ini, Karena Perbuatan Para Oknum Ini sudah Sangat Meresahkan.

Baca Juga  Lepas Kontingen Tangsel untuk Popda 2024, Pilar: Wajib Hukumnya Juara Umum

Dalam hal ini, para pelaku pemerasan dapat di Jerat dengan Pasal 368 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, tugas jurnalis sudah diatur di dalam undang undang KEJ (KODE ETIK JURNALIS). Jelas Jurnalis Tidak Diperkenankan Menerima Suap atau uang Terlebih Melakukan Intimidasi dan Pemerasan.
TIM

Share :

Baca Juga

Tangerang

Pentas PAI Tingkat SD Se-Kecamatan Ciputat Berjalan Sukses Dan Meriah

Banten

Operasi Ketupat 2024, Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 1.416 Pasukan Gabungan

Daerah

Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung di Hari Terakhir

Nasional

Kunjungi Assessment Center Polri, SKK Migas: Assessment Center Polri Gunakan Teknologi Baru dan Didukung Asesor Berpengalaman*

Daerah

Dinas PUPR Kota Tangerang Terus Berupaya Wujudkan Sarana Dan Prasarana Yang Berkualita

Nasional

Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu

Daerah

Kejari Humbahas Sosialisasikan Sadar Hukum Di Lingkup Dinas Kesehatan Humbahas.

Tangerang

Berangkat dari Kasubag Kerjasama dan Administrasi Tata Pemerintah Tangsel, Martyasto Adhi Hadanto S.STP Resmi Menjabat Lurah Pisangan

Contact Us