Home / Banten / Tangerang / TNI/Polri

Jumat, 5 April 2024 - 02:30 WIB

Pengusaha di Pagedangan Laporankan Oknum Wartawan Ke Polisi, Ini Permasalahannya !!

 

TANGERANG SELATAN,Liputannusantara.id- Miris Dewasa ini insan jurnalis dalam berusaha menciptakan kesan baik dan tercipta kepercayaan masyarakat terhadap insan jurnalis dalam memberikan pemberitaan dan informasi yang baik serta akurat.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu terjadi kejadian yang mencoreng marwah jurnalis. Terjadi pemerasan yang di lakukan oleh 5 orang Oknum yang mengaku Jurnalis dan Diduga mengaku berasal dari beberapa media online terhadap seorang pelaku usaha di wilayah pagedangan

Saat di temui awak media korban pemerasan yang berinisial IN (32) menjelaskan Kronologis kejadian yang dialami dirinya pada tanggal (16/03/2024)

“Tiba-tiba tempat usaha saya di datangi 5 orang tanpa permisi dan langsung melakukan video dan memeriksa tempat usaha saya. Awalnya saya mengira mereka Anggota,” jelas IN saat di konfirmasi awak media

Baca Juga  Kapolri dan Ketum PSSI Bertemu, Pastikan Penyelenggaraan Piala Presiden Berjalan Aman dan Lancar

Tetapi setelah saya Bertanya, kata IN, baru mereka mengatakan mereka dari wartawan dan beberapa media online salah satunya yang saya ingat dari media seroja indonesia.com. 1 wanita dan 4 orang laki laki. Dengan inisial seorang Wanita LA, 4 orang pria berinisial CHY, SEP, MT, DD.

“Mereka mengatakan jika tidak mau di tayang berita. kebijakan saya sebagai pengusaha dengan meminta uang sebesar 5 juta dan setelah negosiasi sepakat dengan Nominal 3,7 Juta (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu),”ujarnya.

Uang yang saya berikan Ke mereka, juga itu hasil dari pinjam kesana sini pak. Merasa tertekan dan terintimidasi saya bang” Terangnya IN.

IN Juga sangat berharap kepada Pihak Kepolisian Agar segera Ungkap Kasus Ini, Karena Perbuatan Para Oknum Ini sudah Sangat Meresahkan.

Baca Juga  Ketua GWI DPD Provinsi Banten Meminta Kapolres Metro Tangerang Kota Segera Menangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Dalam hal ini, para pelaku pemerasan dapat di Jerat dengan Pasal 368 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, tugas jurnalis sudah diatur di dalam undang undang KEJ (KODE ETIK JURNALIS). Jelas Jurnalis Tidak Diperkenankan Menerima Suap atau uang Terlebih Melakukan Intimidasi dan Pemerasan.
TIM

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali, FMI ditahan Polda Sulteng

Banten

Di duga banyaknya mafia Solar di SPBU Sitanala, Jaringan Mafia BBM Ilegal dengan sangat mudah mendapatkan solar subsidi

Daerah

BRIGJEN POL ASEP SAFRUDIN WAKAPOLDA KEPRI PIMPIN KEGIATAN TAKLIMAT AWAL AUDIT KINERJA ITWASUM POLRI TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2024

Daerah

Peringatan Hari Buruh Tahun 2024 Di Batam Kepri Kondusif Kapolda Kepri Bersama Serikat Pekerja Rayakan MayDay.

Banten

Tindakan Heroik Kapolresta Tangerang: Memimpin Penanggulangan Banjir dan Memberikan Bantuan Langsung kepada Korban

Daerah

Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Pos Pam dan Pos Yan, Pastikan Personel Siap Melayani Masyarakat*

Banten

Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2024, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran dan Himbauan*

Banten

Operasi Patuh Maung 2024 Polda Banten

Contact Us