Home / Banten / Tangerang / TNI/Polri

Sabtu, 11 Mei 2024 - 17:36 WIB

Ketua GWI DPD Provinsi Banten Meminta Kapolres Metro Tangerang Kota Segera Menangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Kota Tangerang,Liputannusanatara.id- Bondi bukan nama sebenarnya adalah wartawan media online yang tergabung di Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten. Pada tanggal 6 Mei 2024 dirinya mendapatkan kekerasan pada saat melakukan liputan investigasi, sehingga saat ini dirinya meminta kepada Ketua GWI DPD Provinsi Banten beserta jajarannya untuk terus mengawal proses hukum di Polres Metro Tangerang Kota agar para pelaku pengeroyokan beserta mafia BBM solar subsidi segera ditangkap.

” Saya selaku korban meminta kepada Ketua GWI DPD Provinsi Banten beserta jajarannya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ucapnya (11/5/2024).

Baca Juga  POLDA KEPRI GENCARKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN

Ditempat terpisah Syamsul Bahri selaku ketua GWI DPD Provinsi Banten meminta agar Kapolres Metro Tangerang Kota segera memerintahkan anggotanya untuk memberantas dan menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan.

” Kita dengan Kapolres mitra yang baik, dan kita meminta Kepada Kapolres untuk segera mempercepat kasus yang menimpa wartawan yang tergabung di GWI DPD Provinsi Banten,” Ujarnya.

Dijelaskan oleh Syamsul bahwa para pelaku mafia BBM solar subsidi sudah jelas melakukan tindakan pidana yaitu menghalangi tugas wartawan.

” Sudah jelas, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkap Syamsul.

Baca Juga  Sosialisasi dan Edukasi TBC dan TPT di RSUD Kota Tangerang

Menurut Syamsul bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya harus mendapatkan perlindungan hukum.

” Bondi wartawan yang tergabung di GWI DPD Provinsi Banten, dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan harus memperoleh perlindungan hukum, semoga saja para pelaku usaha solar ilegal segera ditangkap,” ujarnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

(Red/ GWI DPD Provinsi Banten)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedutaan Besar Jepang Atas Penangkapan WN Jepang Jepang a.n. Yusuke Yamazaki Sesuai Blue Notice Interpol

Daerah

Bakti Reliqi ‘Hari Bhayangkara’ ke-78, Polda Sulteng Bersihkan 2 Rumah Ibadah

Banten

Lapas Kelas 1 Tangerang MOU Dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Banten

Belasan Remaja Hendak Tawuran Gunakan Sajam di Tangerang Diamankan Polisi Patroli*

Banten

Donor Darah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng PMI dan Motivasi Masyarakat

Banten

Polisi Imbau Masyarakat Tangerang Tak Lakukan Takbir Keliling, Kapolres: Lebih Khusyu di Masjid, Mushola atau Rumah

Banten

Jelang Liga 3 Nasional di Kota Tangerang, Polisi Gelar Deklarasi Damai Bersama Suporter*

Daerah

Darurat !!! Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Cibodas Kota Tangerang Semakin Marak

Contact Us