Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Tangerang Didemo Puluhan Jurnalis dan Lsm, Kecewa Karena Penegakan Perda Molor Fatayat NU Turut Andil Dalam HUT Bhayangkara ke-79, Kadiv Humas: Mari Terus Bersinergi Membangun Bangsa Warga Binaan yang Tergabung dalam Pramuka Lapas Banyuwangi Diberi Pengenalan Upacara Penegak Yayasan Sutan Al-Barkah Gandeng Pemerintah Desa Kadu Gelar Sunatan Masal Gratis Kamar Hunian Warga Binaan Kembali di Razia, Lapas Jember: Jaga Kondusifitas Kamtib Peradi SAI Siap Tindak Advokat tak Beretika Thursday, 03 Jul 2025.

Uncategorized

Pengedar pil koplo dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya Kelurahan Cipareq

badge-check


					Pengedar pil koplo dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya Kelurahan Cipareq Perbesar

SERANG,Liputannusantara.id- Lagi asyik main judi online (Judol), MA, 19 tahun, pengedar pil koplo dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya Kelurahan Cipar, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa, 1 Juli 2025 dini hari.

Dari tersangka MA, petugas mengamankan barang bukti 435 butir obat tramadol yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Turut diamankan, 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi dan uang Rp100 ribu hasil penjualan.

“Tersangka MA diamankan sekitar pukul 01.00 di rumahnya saat sedang main judi online,” terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (2/7/2025).

Kasat mengatakan pengungkapan peredaran obat terlarang ini bermula, dari informasi masyarakat. Masyarakat curiga jika, MA yang bekerja sebagai karyawan perusahaan katering ini nyambi berjualan narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, kata Bondan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Bondan menerangkan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ratusan obat terlarang dalam tas yang disembunyikan dalam lemari pakaian, handphone dan uang tunai ratusan ribu diduga dari hasil penjualan.

“Barang bukti yang kami amankan 435 butir obat Tramadol, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp100 ribu diduga hasil penjualan,” terangnya.

Dari pemeriksaan, Bondan mengatakan bahwa tersangka mengaku sudah lebih dari 2 bulan berbisnis narkoba. Tersangka juga mengaku memperoleh pil tramadol tersebut dari bandar di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Jadi tersangka mengaku baru 2 bulan menjual pil koplo. Obat keras tersebut diperoleh dari Tanah Abang,” ungkapnya.

Sementara tersangka MA mengatakan mampu menjual pil tramadol sebanyak 25 dus dalam sepekan. Setiap dus yang terjual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu. Dan keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi online.

“Keuntungan jual obat untuk kebutuhan sendiri dan main judol. Kalau gaji hasil bekerja di katering, saya berikan untuk orang tua dan nenek,” akunya.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Kota Tangerang Didemo Puluhan Jurnalis dan Lsm, Kecewa Karena Penegakan Perda Molor

3 Juli 2025 - 14:03 WIB

Fatayat NU Turut Andil Dalam HUT Bhayangkara ke-79, Kadiv Humas: Mari Terus Bersinergi Membangun Bangsa

3 Juli 2025 - 13:51 WIB

Warga Binaan yang Tergabung dalam Pramuka Lapas Banyuwangi Diberi Pengenalan Upacara Penegak

3 Juli 2025 - 13:44 WIB

Yayasan Sutan Al-Barkah Gandeng Pemerintah Desa Kadu Gelar Sunatan Masal Gratis

3 Juli 2025 - 13:31 WIB

Kamar Hunian Warga Binaan Kembali di Razia, Lapas Jember: Jaga Kondusifitas Kamtib

3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Trending di Uncategorized