Liputannusantara.id-Tulungagung 21/05/2025,,Koperasi merah Putih adalah sebuah program strategis yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama.Aturan mengenai Koperasi merah Putih diatur beberapa dokumen diantaranya Inpres nomor 9/2025,Petunjuk pelaksanaan Menteri koperasi,dan Surat Edaran menteri koperasi

Tujuan utama yakni mempercepat pembentukan 80.000 ko perasi desa merah Putih di seluruh indonesia untuk mendukung Swasembada Pangan dan pemerataan Ekonomi
Menindaklanjuti hal tersebut sebagaimana yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Tanggunggunung Kecamatan Tanggunggunung,pada hari Rabu (21/05) dengan Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Hadir dalam Kegiatan meliputi DPMD dan Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung selaku Narasumber,Camat Tanggunggunung beserta staf,Pendamping Desa Kecamatan Tanggunggunung,Babinsa Bhabinkamtibmas,Kades Tanggunggunung dan seluruh Perangkat Desa,LPM,BPD,BPP Tanggunggunung,Gapoktan,Poktan,Kader Posyandu,kader PKK,Karangtaruna hingga tokoh masyarakat
Asmiatin selaku kepala desa Tanggunggunung menuturkan harapan terbentuknya koperasi Merah Putih untuk kesejahteraan masyarakat desa Tanggunggunung.
“Kami Pemerintah Desa Tanggunggunung Menyampaikan banyak terimakasih atas kehadiran seluruh undangan mewakili warga masyarakat Tanggunggunung dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana Program dari Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik indonesia sebanyak 80.000 Koperasi termasuk di Desa Tanggunggunung ini,harapan kami selaku pemerintah Desa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih ini kedepannya membawa Masyarakat lebih maju dari segi perekonomian”,jelasnya..
(Ag/Bt)