Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Pekerjaan pembangunan jalan yang berlokasi di Poris Indah gor gondrong yang di kerjakan oleh cv Wijha Mandiri terkesan arogan menanggapi jurnalis. Padahal awak media dalam melakukan sosial kontrol nya mengedepankan kan kode etik jurnalistik dalam berinteraksi dengan siapapun.

Tapi beda dengan oknum pengawas CV wijha Mandiri.
Ketika awak media menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.
malam itu kami mendatangi proyek pengecoran jalan di wilayah poris indah ( gor gondrong ) Kecamatan Cipondoh.
Salah satu di antara awak media mendekati para pekerja menanyakan di mana papan proyek di pasang.
Lalu di fotolah papan proyek tersebut yang tidak jauh dari para pekerja melakukan kegiatan pengecoran
Tak berselang lama kami menghampiri saudara……
yang menjabat sebagai pelaksana proyek.
Dengan tujuan untuk konfirmasi.
Tetapi yang ada malah sambutan yang tidak mengenakkan dari oknum pelaksana.
Dia menglontarkan kalimat atau bahasa ” Abang kalau mau moto permisi dulu jangan fota – foto aja. Abang enak bangun tidur langsung kemari ,saya ini dari pagi disini “.
Tidak cukup dengan kejadian itu saja. Ironisnya seorang oknum Rw… Rt…. langsung ikutan dan mengusir awak media yang sedang mekakukan sosial kontrol.
Proyek lelang yang di menangkan CV Wijha Mandiri
ini adalah proyek pemerintah yang anggaran nya di hasilkan dari pajak rakyat. Mestinya dari oknum pelaksana ketika menghadapi awak media dengan humanis, ini malah sebalik nya.
Setiap pekerjaan yang di biayai oleh anggaran APBD siapapun punya kewenangan untuk mengawal baik warga masyarakat maupun awak media. kecuali proyek pribadi atau perorangan.
Undang undang pers atau Undang Undang RI no 40 tahun 1999 yang mengatur tentang kebebasan pers sebagai hak asasi manusia. Termasuk hak untuk mencari memperoleh dan menyebar luas kan informasi.
Pasal 18 ayat (1) mengatur sangsi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) di pidana penjara paling lama2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
KOPRAL