Kota Tangerang, Liputannusantara.id- Puluhan tahun berlalu, namun harapan untuk mendapatkan keadilan dan pembayaran tanah yang layak masih menjadi impian bagi 10 ahli waris warga KelurahanPanunggangan Barat,Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang

Tanah mereka telah tergusur oleh proyek turap Kali Cisadane, namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai pembayaran tanah tersebut.
Anton, selaku Lembaga Forum Masyarakat Pemantau dan Advokasi Masyarakat Korban Diskriminasi, sangat menyayangkan karena pihak Kementerian PUPR seakan tutup mata dengan pembayaran tanah warga yang terpakai oleh turap.
“Saya sudah berusaha semaksimal mungkin membantu warga agar ahli waris yang tanahnya tergusur diupayakan pembayaran,” ungkap Anton pada Senin (26/5/2025).
Direktur Pelayanan Hak Asasi Manusia, Dr. Osbin Samosir, turut hadir dalam pertemuan dengan warga dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan semaksimal mungkin agar pembayaran tanah yang terkena penggusuran turap segera dituntaskan.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga warga mendapatkan haknya,” tambahnya.
Ahli waris warga mengeluhkan bahwa mereka tidak memegang girik/letter C karena sudah diserahkan ke desa pada tahun 1991 dengan alasan pemutihan.
“Kami sudah tidak memiliki dokumen apa pun untuk membuktikan kepemilikan tanah kami,” ujar salah satu ahli waris.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Kementerian PUPR belum menunjukkan itikad baik untuk membayar tanah warga yang terkena proyek turap.
Warga berharap agar pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan kepada mereka yang telah lama menunggu kepastian pembayaran tanah.
“Kami hanya ingin keadilan dan pembayaran yang layak untuk tanah kami yang telah diambil,” kata warga lainnya.
Warga berharap agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan kepastian hukum kepada mereka.
(Neni)