Menu

Mode Gelap
Aktivis Berharap Pihak Polsek Sepatan Ambil Tindakan Tegas Untuk Membasmi Peredaran Obat Tipe G Diwilayahnya Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79 Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat Polresta Tangerang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025: 64 Personel Naik Pangkat Satlantas Polresta Tangerang Terjunkan Personel Atur Lalin di Titik Rawan Macet

Uncategorized

Menanti Keadilan: Warga Panunggangan Barat Belum Terima Pembayaran Tanah Setelah Puluhan Tahun”*

badge-check


					Menanti Keadilan: Warga Panunggangan Barat Belum Terima Pembayaran Tanah Setelah Puluhan Tahun”* Perbesar

 

Kota Tangerang, Liputannusantara.id- Puluhan tahun berlalu, namun harapan untuk mendapatkan keadilan dan pembayaran tanah yang layak masih menjadi impian bagi 10 ahli waris warga KelurahanPanunggangan Barat,Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang

Tanah mereka telah tergusur oleh proyek turap Kali Cisadane, namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai pembayaran tanah tersebut.

Anton, selaku Lembaga Forum Masyarakat Pemantau dan Advokasi Masyarakat Korban Diskriminasi, sangat menyayangkan karena pihak Kementerian PUPR seakan tutup mata dengan pembayaran tanah warga yang terpakai oleh turap.

“Saya sudah berusaha semaksimal mungkin membantu warga agar ahli waris yang tanahnya tergusur diupayakan pembayaran,” ungkap Anton pada Senin (26/5/2025).

Direktur Pelayanan Hak Asasi Manusia, Dr. Osbin Samosir, turut hadir dalam pertemuan dengan warga dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan semaksimal mungkin agar pembayaran tanah yang terkena penggusuran turap segera dituntaskan.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga warga mendapatkan haknya,” tambahnya.

Ahli waris warga mengeluhkan bahwa mereka tidak memegang girik/letter C karena sudah diserahkan ke desa pada tahun 1991 dengan alasan pemutihan.

“Kami sudah tidak memiliki dokumen apa pun untuk membuktikan kepemilikan tanah kami,” ujar salah satu ahli waris.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Kementerian PUPR belum menunjukkan itikad baik untuk membayar tanah warga yang terkena proyek turap.

Warga berharap agar pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan kepada mereka yang telah lama menunggu kepastian pembayaran tanah.

“Kami hanya ingin keadilan dan pembayaran yang layak untuk tanah kami yang telah diambil,” kata warga lainnya.

Warga berharap agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan kepastian hukum kepada mereka.

(Neni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aktivis Berharap Pihak Polsek Sepatan Ambil Tindakan Tegas Untuk Membasmi Peredaran Obat Tipe G Diwilayahnya

1 Juli 2025 - 10:18 WIB

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

1 Juli 2025 - 10:06 WIB

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 09:22 WIB

Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

1 Juli 2025 - 09:09 WIB

Polresta Tangerang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025: 64 Personel Naik Pangkat

1 Juli 2025 - 02:15 WIB

Trending di Uncategorized