Menu

Mode Gelap
BERSIH – BERSIH NARKOBA DAN HP, 100 NARAPIDANA HIGH RISK BERANGKAT KE LAPAS SUPER MAXIMUM SECURITY NUSAKAMBANGAN OKNUM PELAKSANA PROYEK DAN OKNUM RW MENGHALANGI TUGAS JURNALIS. Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat dengan Tulus dan Ikhlas Dinas Dukcatpil Humbahas Kerjasama Dengan PT Pos Indonesia Tentang Pengiriman Surat Adminduk. Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana Gereja KHC Cipondoh Makmur Mengunjungi Panti Asuhan Kasih Anugerah*

Uncategorized

Langkah Sigap Kepala Desa Tenggur,Seleseikan Sengketa Tanah oleh Ahli Waris Secara Kekeluargaan

badge-check


					Langkah Sigap Kepala Desa Tenggur,Seleseikan Sengketa Tanah oleh Ahli Waris Secara Kekeluargaan Perbesar

 

Liputannusantara.id- Tulungagung 28/05/2025,,
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi di tingkat desa dalam pemerintahan Indonesia. Mereka bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades)

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala desa memiliki wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga desa, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa, serta penyelesaian perselisihan masyarakat.Wewenang kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa

Maka Peran serta Kepala Desa sangat berpengaruh dimasyarakat,suatu misal yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan pada hari Rabu (28/05) dengan penyelesaian secara Kekeluargaan atas Permasalahan Tanah Waris dari *almarhum Mbah Muraji* Yang sempat menjadi Gejolak serta berdampak Negatif bagi Ahli waris,Sehingga Zainal Fanani Selaku kepala Desa Tenggur harus ambil langkah penyelesaian secara Kekeluargaan yang di Saksikan oleh Seluruh ahli waris serta Bhabinkamtibmas desa Tenggur sebagai Saksi.Sebagai mana di ungkapkan oleh Zainal Fanani

“Kami hari ini rabu (28/05) sengaja mengundang Babinsa Bhabinkamtibmas di Kantor balai desa Tenggur sebagai Saksi atas Sengketa Tanah Waris Almarhum Mbah Muraji,dan disini seluruh ahli waris kami datangkan yang mana ada beberapa kesepakatan tertulis.Sehingga diketahui berbagai permasalahan bila mana masih bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,kami selaku Pemerintah Desa akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjembataninya.Semoga dengan kesepakatan yang telah ditandatangani dan disetujui oleh berbagai pihak Ahli waris akan berdampak positif tidak akan ada Gejolak di kemudian Hari”,jelasnya…

(Ag/Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BERSIH – BERSIH NARKOBA DAN HP, 100 NARAPIDANA HIGH RISK BERANGKAT KE LAPAS SUPER MAXIMUM SECURITY NUSAKAMBANGAN

30 Mei 2025 - 21:29 WIB

OKNUM PELAKSANA PROYEK DAN OKNUM RW MENGHALANGI TUGAS JURNALIS.

30 Mei 2025 - 15:31 WIB

Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat dengan Tulus dan Ikhlas

30 Mei 2025 - 13:55 WIB

Dinas Dukcatpil Humbahas Kerjasama Dengan PT Pos Indonesia Tentang Pengiriman Surat Adminduk.

30 Mei 2025 - 12:45 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

30 Mei 2025 - 12:42 WIB

Trending di Uncategorized