Tangerang, Liputannusantara.id– Selasa 21 Oktober 2025
Dugaan penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kota Tangerang. Sebuah bangunan megah setinggi tujuh lantai diduga menggunakan dokumen PBG palsu dan tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Di jl KH Hasym Ashari cipondoh tangerang. Ironisnya, meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pada 24 Juli 2025, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut tetap berlanjut hingga kini, seolah-olah tidak ada tindakan hukum yang mengikat.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi, pemilik bangunan tidak berada di tempat. Seorang sekuriti yang bertugas hanya menjawab singkat, “Saya tidak tahu-menahu, silakan hubungi Pak Alek dari Satpol PP yang berhak menjelaskan.”
Fakta di lapangan semakin mengundang tanda tanya: mengapa bangunan yang telah disegel masih terus beroperasi? Apakah penyegelan hanya menjadi formalitas tanpa penegakan nyata?
Warga sekitar yang ditemui di lokasi pun menyuarakan keresahan mereka.
Pemerintah terlihat lemah dan tidak tegasdalam pengawasan serta penerapan aturan daerah. Kalau dibiarkan, pengusaha seenaknya bangun tanpa izin, tanpa kontribusi pajak, akhirnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) dirugikan,” ujar salah satu aktivis masyarakat setempat dengan nada geram.
Potensi Sanksi Berat Bagi Pemilik Bangunan
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, pemilik bangunan terancam sanksi administratif maupun pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
* Sanksi Administratif: Pencabutan izin PBG, denda administratif, penghentian sementara seluruh kegiatan usaha, serta penutupan permanen lokasi pembangunan.
* Sanksi Hukum: Pembongkaran paksa terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukan, dan pidana kurungan atau penjara bagi pihak yang terbukti memalsukan dokumen izin bangunan.
Langkah Tegas dan Komitmen Pemkot Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang menegaskan tidak akan menoleransi bentuk penyalahgunaan izin bangunan dalam bentuk apa pun. Penertiban dan pengawasan akan ditingkatkan secara berkelanjutan, terutama terhadap bangunan yang menyimpang dari izin fungsi atau melanggar tata ruang kota.
Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan perizinan. Masyarakat juga kami imbau untuk turut aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran di lingkungannya,” tegas pejabat Pemkot Tangerang dalam keterangan resminya.
Dalam waktu dekat, Pemkot berencana menurunkan tim gabungan dari Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Perizinan untuk melakukan pengecekan lapangan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan izin PBG di Kota Tangerang. Publik kini menanti langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan hukum ditegakkan dan tidak lagi ada “penyegelan palsu” yang hanya berfungsi sebagai hiasan tanpa efek jera.
Rosita