Menu

Mode Gelap
Polsek Kronjo Gelar Apel Malam Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Polsek Cikupa Gelar Apel Patroli Skala Besar Antisipasi Guantibmas di Kawasan Citra Raya Polsek Rayon 2 dan Polresta Tangerang Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Citra Raya Kapolres Metro Tangerang Kota pimpin patroli malam minggu Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih* Indonesia di ReiseLust Bremen 2025: Hadirkan Destinasi Wisata Unggulan kepada Pasar Pariwisata Jerman

Uncategorized

Lagi-Lagi  Penyalahgunaan Izin PBG di Tangerang: Bangunan 7 Lantai Diduga Gunakan Dokumen Palsu

badge-check


					Lagi-Lagi  Penyalahgunaan Izin PBG di Tangerang: Bangunan 7 Lantai Diduga Gunakan Dokumen Palsu Perbesar

 

Tangerang, Liputannusantara.id– Selasa 21 Oktober 2025
Dugaan penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kota Tangerang. Sebuah bangunan megah setinggi tujuh lantai diduga menggunakan dokumen PBG palsu dan tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Di jl KH Hasym Ashari cipondoh tangerang. Ironisnya, meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pada 24 Juli 2025, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut tetap berlanjut hingga kini, seolah-olah tidak ada tindakan hukum yang mengikat.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi, pemilik bangunan tidak berada di tempat. Seorang sekuriti yang bertugas hanya menjawab singkat, “Saya tidak tahu-menahu, silakan hubungi Pak Alek dari Satpol PP yang berhak menjelaskan.”
Fakta di lapangan semakin mengundang tanda tanya: mengapa bangunan yang telah disegel masih terus beroperasi? Apakah penyegelan hanya menjadi formalitas tanpa penegakan nyata?

Warga sekitar yang ditemui di lokasi pun menyuarakan keresahan mereka.

Pemerintah terlihat lemah dan tidak tegasdalam pengawasan serta penerapan aturan daerah. Kalau dibiarkan, pengusaha seenaknya bangun tanpa izin, tanpa kontribusi pajak, akhirnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) dirugikan,” ujar salah satu aktivis masyarakat setempat dengan nada geram.

Potensi Sanksi Berat Bagi Pemilik Bangunan

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, pemilik bangunan terancam sanksi administratif maupun pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

* Sanksi Administratif: Pencabutan izin PBG, denda administratif, penghentian sementara seluruh kegiatan usaha, serta penutupan permanen lokasi pembangunan.
* Sanksi Hukum: Pembongkaran paksa terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukan, dan pidana kurungan atau penjara bagi pihak yang terbukti memalsukan dokumen izin bangunan.

Langkah Tegas dan Komitmen Pemkot Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan tidak akan menoleransi bentuk penyalahgunaan izin bangunan dalam bentuk apa pun. Penertiban dan pengawasan akan ditingkatkan secara berkelanjutan, terutama terhadap bangunan yang menyimpang dari izin fungsi atau melanggar tata ruang kota.

Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan perizinan. Masyarakat juga kami imbau untuk turut aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran di lingkungannya,” tegas pejabat Pemkot Tangerang dalam keterangan resminya.

Dalam waktu dekat, Pemkot berencana menurunkan tim gabungan dari Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Perizinan untuk melakukan pengecekan lapangan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan izin PBG di Kota Tangerang. Publik kini menanti langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan hukum ditegakkan dan tidak lagi ada “penyegelan palsu” yang hanya berfungsi sebagai hiasan tanpa efek jera.

Rosita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kronjo Gelar Apel Malam Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

9 November 2025 - 03:27 WIB

Polsek Cikupa Gelar Apel Patroli Skala Besar Antisipasi Guantibmas di Kawasan Citra Raya

9 November 2025 - 03:23 WIB

Polsek Rayon 2 dan Polresta Tangerang Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Citra Raya

9 November 2025 - 03:19 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota pimpin patroli malam minggu

9 November 2025 - 03:14 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih*

8 November 2025 - 12:57 WIB

Trending di Uncategorized