Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Kolaborasi, Kalapas Jember Lakukan Audiensi dengan Kodim 0824/JBR  “Idul Fitri, Imlek dan Paskah dalam satu Keluarga”? (Cerpen 0061 0leh Adharta ketum KRIS ) Pangdam Jaya Pimpin Groundbreaking Jembatan Garuda Dan Gentengisasi, Wujud Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat Kalapas Jember Hadiri “Kupatan” di Pendopo Wahyawibawagraha Bersama Bupati Halal Bihalal PT JEMBO Cable Company Pererat Silaturahmi Karyawan dan Manajemen Wujud Pelayanan Terbaik, Lapas Jember Buka Kesempatan Bertemu Keluarga Hari Ketiga Lebaran

Uncategorized

Kasus pembuangan limbah di Perumahan Arcadia, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, sangat memprihatinkan.

badge-check


					Kasus pembuangan limbah di Perumahan Arcadia, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, sangat memprihatinkan. Perbesar

 

Kota Tangerang,Liputannusantara.id- Senin 9 pebruari 2026 Pantauan awak media di lapangan di kawasan perumahan dan pergudangan Arcadia melihat ada mobil tanki Pemerintah kejanggalan terjadi saat awak media mengkonfirmasi kesalah satu securyti tentang keberadaan mobil tanki tersebut, dia mengatakan ke media mobil tanki tersebut membuang limbah bekas sedotan dari saluran yang ada di kawasan ini Arcadia maksudnya dan itu atas permohonan salah satu anggota dewan ke Dinas lingkungan supaya saluran jangan tersumbut dan mengakibatkan banjir. Saat Media bertanya kenapa dibuang disitu kenapa tidak di TPA. securiti mengatakan sudah se izin dari pengelola dan nanti juga lumpur yang di buang akan kering dan keras sekalian ngurus soalnya tanah itu sudah turun; ujarnya.

Jika benar mobil tangki penyedot lumpur membuang limbah di tanah kosong atas permintaan anggota DPRD, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

 

Sanksi Pidana:

– Pasal 40 UU No. 32/2009: Pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
– Pasal 41 UU No. 32/2009: Pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Akibat terhadap Warga Setempat:

– Pencemaran lingkungan
– Bahaya keselamatan
– Kerusakan lingkungan

Sanksi bagi Anggota DPRD:

– Jika terbukti terlibat, dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif.
– Sanksi pidana dapat berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Tindakan yang Dapat Dilakukan:

– Lapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
– Lapor ke Kepolisian Resor Kota Tangerang.
– Sebarkan informasi ini di media sosial.

Jangan biarkan pelanggaran lingkungan hidup terjadi !

(Rosita.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Kolaborasi, Kalapas Jember Lakukan Audiensi dengan Kodim 0824/JBR

26 Maret 2026 - 14:20 WIB

Pangdam Jaya Pimpin Groundbreaking Jembatan Garuda Dan Gentengisasi, Wujud Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat

26 Maret 2026 - 06:53 WIB

Kalapas Jember Hadiri “Kupatan” di Pendopo Wahyawibawagraha Bersama Bupati

25 Maret 2026 - 14:57 WIB

Halal Bihalal PT JEMBO Cable Company Pererat Silaturahmi Karyawan dan Manajemen

25 Maret 2026 - 08:55 WIB

Wujud Pelayanan Terbaik, Lapas Jember Buka Kesempatan Bertemu Keluarga Hari Ketiga Lebaran

24 Maret 2026 - 13:22 WIB

Trending di Uncategorized