Kota Tangerang,Liputannusantara.id- Senin 9 pebruari 2026 Pantauan awak media di lapangan di kawasan perumahan dan pergudangan Arcadia melihat ada mobil tanki Pemerintah kejanggalan terjadi saat awak media mengkonfirmasi kesalah satu securyti tentang keberadaan mobil tanki tersebut, dia mengatakan ke media mobil tanki tersebut membuang limbah bekas sedotan dari saluran yang ada di kawasan ini Arcadia maksudnya dan itu atas permohonan salah satu anggota dewan ke Dinas lingkungan supaya saluran jangan tersumbut dan mengakibatkan banjir. Saat Media bertanya kenapa dibuang disitu kenapa tidak di TPA. securiti mengatakan sudah se izin dari pengelola dan nanti juga lumpur yang di buang akan kering dan keras sekalian ngurus soalnya tanah itu sudah turun; ujarnya.
Jika benar mobil tangki penyedot lumpur membuang limbah di tanah kosong atas permintaan anggota DPRD, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Sanksi Pidana:
– Pasal 40 UU No. 32/2009: Pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
– Pasal 41 UU No. 32/2009: Pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Akibat terhadap Warga Setempat:
– Pencemaran lingkungan
– Bahaya keselamatan
– Kerusakan lingkungan
Sanksi bagi Anggota DPRD:
– Jika terbukti terlibat, dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif.
– Sanksi pidana dapat berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Tindakan yang Dapat Dilakukan:
– Lapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
– Lapor ke Kepolisian Resor Kota Tangerang.
– Sebarkan informasi ini di media sosial.
Jangan biarkan pelanggaran lingkungan hidup terjadi !
(Rosita.S)








