Menu

Mode Gelap
Kalapas Jember Hadiri Singkronisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Operasi Nila Jaya 2025, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Amankan 6 Tersangka Narkotika dalam Sepekan Bupati Tangerang Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten Tangerang Kunjungi Lapas Jember, Deputi Bidang Hukum Tinjau Layanan dan Program Pembinaan Bupati Tangerang Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten Tangerang Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Sebarkan 2.000 Paket Sembako Bagi Masyarakat di Slum Area di Tangerang*

Uncategorized

Kalapas Jember Hadiri Singkronisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.

badge-check


					Kalapas Jember Hadiri Singkronisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Perbesar

 

Jember,Liputannusantara.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, beserta jajaran menghadiri acara sinkronisasi dan koordinasi penyusunan Rancangan Undangan Undangan (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara (transfer of sentenced person dan exchange of prisoners), yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Dr. Nofli, Bc.IP, S.Sos, S.H., M.Si., dan Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H, M.H., di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember, pada Rabu (18/06/2025).

Acara diawali sambutan dari Kalapas Jember selaku Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) Jember. Dalam kesempatan ini, Kalapas melaporkan dan menjelaskan tentang gambaran umum terkait kondisi terkini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jember.

Kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam paparannya beliau menjelaskan beberapa poin, diantaranya: tugas pokok dan fungsi bidang Koordinasi Hukum, penanganan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, serta yang paling krusial adalah penyusunan RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara.

“Inisiasi pembentukan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pasal 45 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, guna memfasilitasi kebutuhan instrumen hukum dalam melaksanakan pemindahan narapidana ke negara lain yang didasarkan dengan suatu perjanjian”, jelas Dr. Nofli.

Acara dilanjutkan pemaparan dari Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi bidang koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta mengusulkan mekanisme bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani proses pembebasan bersyarat.

Kami sangat berterima kasih dan merasa terhormat atas kunjungan bapak Deputi beserta jajarannya. Melalui kegiatan sinkronisasi dan koordinasi ini diharapkan mendapat masukan, khususnya terkait rencana strategis penyusunan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, ucap Kalapas.

.-🇮🇩❤️🇮🇩-.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Nila Jaya 2025, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Amankan 6 Tersangka Narkotika dalam Sepekan

18 Juni 2025 - 01:24 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten Tangerang

18 Juni 2025 - 01:12 WIB

Kunjungi Lapas Jember, Deputi Bidang Hukum Tinjau Layanan dan Program Pembinaan

17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten Tangerang

17 Juni 2025 - 13:35 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Sebarkan 2.000 Paket Sembako Bagi Masyarakat di Slum Area di Tangerang*

17 Juni 2025 - 09:39 WIB

Trending di Uncategorized