Menu

Mode Gelap
Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026. Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir Inilah klarifikasi Haris (Staf Desa) Desa Wanasalam kepada awak Media terkait video Virall. Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Banten,Syamsul Bahri:Dia Jual Kami Beli Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi Kalapas Jember Beri Motivasi kepada Tamping Pekerja dan Kepala Kamar

Uncategorized

Kalapas Jember Hadiri Singkronisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.

badge-check


					Kalapas Jember Hadiri Singkronisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Perbesar

 

Jember,Liputannusantara.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, beserta jajaran menghadiri acara sinkronisasi dan koordinasi penyusunan Rancangan Undangan Undangan (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara (transfer of sentenced person dan exchange of prisoners), yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Dr. Nofli, Bc.IP, S.Sos, S.H., M.Si., dan Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H, M.H., di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember, pada Rabu (18/06/2025).

Acara diawali sambutan dari Kalapas Jember selaku Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) Jember. Dalam kesempatan ini, Kalapas melaporkan dan menjelaskan tentang gambaran umum terkait kondisi terkini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jember.

Kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam paparannya beliau menjelaskan beberapa poin, diantaranya: tugas pokok dan fungsi bidang Koordinasi Hukum, penanganan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, serta yang paling krusial adalah penyusunan RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara.

“Inisiasi pembentukan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pasal 45 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, guna memfasilitasi kebutuhan instrumen hukum dalam melaksanakan pemindahan narapidana ke negara lain yang didasarkan dengan suatu perjanjian”, jelas Dr. Nofli.

Acara dilanjutkan pemaparan dari Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi bidang koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta mengusulkan mekanisme bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani proses pembebasan bersyarat.

Kami sangat berterima kasih dan merasa terhormat atas kunjungan bapak Deputi beserta jajarannya. Melalui kegiatan sinkronisasi dan koordinasi ini diharapkan mendapat masukan, khususnya terkait rencana strategis penyusunan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, ucap Kalapas.

.-🇮🇩❤️🇮🇩-.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026.

8 Juli 2025 - 04:06 WIB

Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir

8 Juli 2025 - 03:22 WIB

Inilah klarifikasi Haris (Staf Desa) Desa Wanasalam kepada awak Media terkait video Virall.

8 Juli 2025 - 00:59 WIB

Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Banten,Syamsul Bahri:Dia Jual Kami Beli

8 Juli 2025 - 00:30 WIB

Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi

7 Juli 2025 - 22:23 WIB

Trending di Uncategorized