Menu

Mode Gelap
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI* Pemkab Humbahas Laksanakan Musrenbang RKPD di Kecamatan Parlilitan Kapolres Metro Tangerang Kota Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden Lapas Jember Gelar RAT Tahun Buku 2025 untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kesejahteraan Kades Tanggunggunung Lantik Tiga Perangkat Desa unsur Kepala Kewilayahan Kolaborasi Indonesia-Jerman: KRI Canopus-936 Resmi Perkuat TNI AL*

Uncategorized

GMAKS Tangerang Raya Surati Dinas LH Kota Tangerang Terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025-2026

badge-check


					GMAKS Tangerang Raya Surati Dinas LH Kota Tangerang Terkait Rencana Umum  Pengadaan  (RUP) Tahun 2025-2026 Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id-
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Surat tersebut menyoroti rincian Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk tahun anggaran 2025 dan 2026 yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Holida Nuriah ST, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pencermatan terhadap sistem RUP di dinas tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya indikasi ketidakwajaran nilai pagu anggaran pada beberapa paket pengadaan alat berat dan suku cadang.

Dalam rinciannya, GMAKS menyoroti pagu anggaran unit Excavator senilai Rp2,23 miliar dan Bulldozer senilai Rp4,1 miliar. Pihak perkumpulan meminta klarifikasi mengenai kesesuaian nilai tersebut dengan standar harga pasar normal untuk spesifikasi alat berat sejenis.

Selain itu, Koordinator GMAKS juga mempertanyakan anggaran pengadaan 600 unit gerobak sampah dengan total nilai Rp2,88 miliar. Langkah ini diambil guna memastikan prinsip efisiensi keuangan daerah dalam pengadaan sarana kebersihan di Kota Tangerang.

Poin lain yang menjadi perhatian adalah adanya kesamaan nilai anggaran suku cadang dump truck sebesar Rp9,79 miliar secara berturut-turut pada tahun 2025 dan 2026. GMAKS mempertanyakan apakah angka tersebut sudah didasarkan pada hasil survei kerusakan riil di lapangan.

Melalui surat tersebut, GMAKS meminta kejelasan mengenai dasar penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka juga menanyakan apakah survei perbandingan vendor telah dilakukan sebelum anggaran dimasukkan ke dalam RUP.

GMAKS menyarankan agar pihak dinas melakukan peninjauan kembali terhadap pagu anggaran tersebut sebagai upaya pencegahan ketidaksesuaian administrasi. Pihak perkumpulan menekankan pentingnya transparansi dalam tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang diberikan waktu selama 7×24 jam untuk memberikan tanggapan resmi secara tertulis. Koordinator GMAKS Tangerang Raya menyatakan akan terus mengawal semua proses kegiatan yang ada di Lingkungan Dinas LH Kota Tangerang.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI*

13 Februari 2026 - 15:16 WIB

Pemkab Humbahas Laksanakan Musrenbang RKPD di Kecamatan Parlilitan

13 Februari 2026 - 13:33 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden

13 Februari 2026 - 13:28 WIB

Lapas Jember Gelar RAT Tahun Buku 2025 untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kesejahteraan

13 Februari 2026 - 13:22 WIB

Kades Tanggunggunung Lantik Tiga Perangkat Desa unsur Kepala Kewilayahan

13 Februari 2026 - 09:48 WIB

Trending di Uncategorized