Menu

Mode Gelap
Aktivis Berharap Pihak Polsek Sepatan Ambil Tindakan Tegas Untuk Membasmi Peredaran Obat Tipe G Diwilayahnya Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79 Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat Polresta Tangerang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025: 64 Personel Naik Pangkat Satlantas Polresta Tangerang Terjunkan Personel Atur Lalin di Titik Rawan Macet

Uncategorized

Gedung Rumah Duka dan Tempat Kremasi di Area Rumah Sakit Sitanala di duga tanpa Izin dari Kementerian Kesehatan.

badge-check


					Gedung Rumah Duka dan Tempat Kremasi di Area Rumah Sakit Sitanala di duga tanpa Izin dari Kementerian Kesehatan. Perbesar

 

Kota Tangerang ,Liputannusantara.id- Terdapat dugaan bahwa Gedung rumah duka dan tempat kremasi orang meninggal, diduga milik “Family Care”, beroperasi di area Rumah Sakit Sitanala disinyalir tanpa izin dari Kementerian Kesehatan dan izin lingkungan dari pejabat yang berwenang. Ada dugaan permainan staf pegawai rumah sakit.
Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengwasan dan penegak hukum Di fasilitas kesehatan.

Sanksi Hukum dan Pidana. Pencabutan izin operasional, penutupan paksa, dan denda administratif.
Sanksi Pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan izin dan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi Pidananya. Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang malakukan usaha kesehatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penhara paling lama 5 tahun Dan /atau sends paling banyak Rp 100.000.000.
Pasal 201 Undang-Undang No.36 Tahin 2009 tentang kesehatan. Setiap orang yang malakukan pengoperasian fasilitas kesehatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 Tahin dan/atau sends paling banyak Rp 100.000.000.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengatur tentang izin lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Otoritas terkait perlu melakukan penyelidikan untuk memferivikasi dugaan pelanggaran dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penindakan.Jika terbukti melanggar, pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu dikenakan sanksi hukum dan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan penegakan hukum yang efektif, diharapkan kasus ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak untuk mematuhi ketentuan hukum dan melindungi masyarakat.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aktivis Berharap Pihak Polsek Sepatan Ambil Tindakan Tegas Untuk Membasmi Peredaran Obat Tipe G Diwilayahnya

1 Juli 2025 - 10:18 WIB

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

1 Juli 2025 - 10:06 WIB

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 09:22 WIB

Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

1 Juli 2025 - 09:09 WIB

Polresta Tangerang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025: 64 Personel Naik Pangkat

1 Juli 2025 - 02:15 WIB

Trending di Uncategorized