Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo: Kapolri, Panglima, hingga Para Menteri Tokoh Patriotik Wujudkan Swasembada Pangan Kapolri Dampingi Presiden pada Panen Raya Jagung Kuartal II, siap wujudkan kedaulatan pangan Nasional* PERKUAT KEAMANAN, DIRJENPAS KOORDINASI KOLABORASI KAPOLDA DAN KODAM DI JAYAPURA Insiden Maut di Udara: Balita Diduga Tewas karena Sesak Napas di Penerbangan Super Air Jet ke Silangit Sungguh Malang Nasib Seorang Warga Kp, Galaya Desa Tembong Kabupaten Pandeglang Banten. Setelah Disegel, Aktivitas Tower PT Gihon Masih Berjalan: Satpol PP Kota Tangerang Akhirnya Hentikan Kegiatan dan Sita Alat Kerja

Uncategorized

Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Nusa Dua Propertindo (NDP) di Deli Serdang: Sorotan Kritis atas Temuan RDP DPRD

badge-check


					Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Nusa Dua Propertindo (NDP) di Deli Serdang: Sorotan Kritis atas Temuan RDP DPRD Perbesar

 

MEDAN,Liputannusantara.id- Selasa, 3 Juni 2025 – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang pada Maret 2025 telah menyoroti dugaan pelanggaran hukum serius yang melibatkan individu atau pihak yang berafiliasi dengan Nusa Dua Propertindo (NDP). RDP tersebut mengungkap sejumlah tindakan yang diduga melanggar hukum dan berdampak merugikan masyarakat petani setempat.

Dalam RDP, muncul indikasi adanya upaya saling lempar tanggung jawab antara pihak yang berafiliasi dengan NDP dan PTPN2 terkait permasalahan lahan. Sastra SH, M.Kn., yang disebut sebagai penanggung jawab operasional lapangan, diduga tidak melakukan tindakan untuk memastikan kepatuhan hukum dari pihak-pihak di bawah koordinasinya. Sebaliknya, di lapangan ditemukan berbagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk namun tidak terbatas pada:

– Intimidasi terhadap masyarakat petani.
– Penghancuran rumah warga tanpa persetujuan atau izin pemilik.
– Perusakan tanaman kebun milik petani.
– Penghancuran tanaman keras/tua, yang menimbulkan dugaan sebagai upaya penghilangan bukti.
– Isolasi wilayah petani melalui pembangunan tembok tanpa izin resmi.- Pengancaman terhadap petani dengan penggunaan alat berat yang meratakan lahan.

Dalam RDP, perwakilan yang berafiliasi dengan NDP (yang diwakili oleh Sastra SH, M.Kn.) tidak dapat menunjukkan bukti legalitas yang memadai, meliputi:
* Ketiadaan sertifikat kepemilikan resmi atas lahan.
* Tidak adanya Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan tercatat dari ATR/BPN dengan otorisasi Kementerian terkait.
* Tidak adanya izin pembangunan tembok dari instansi yang berwenang.
* Minimnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait proyek atau kegiatan di lahan tersebut.
* Ketiadaan bukti pembayaran Pajak Negara yang relevan.

Meskipun pihak NDP mengklaim kepemilikan HGU 3586, pertanyaan krusial mengenai alokasi 20% lahan plasma yang seharusnya diberikan kepada petani terdampak belum terjawab. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat pelanggaran Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945, mengingat banyaknya tempat tinggal petani yang terkena dampak langsung.

Dugaan pelanggaran hukum ini semakin diperkuat dengan adanya indikasi pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk pengurusan SHGU, SHGB, dan SHM. Dokumen-dokumen yang diduga palsu tersebut disinyalir diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Tindak pidana ini diduga melanggar Pasal 263, 264, 266 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masyarakat, khususnya para petani terdampak, mendesak perwakilan rakyat di DPRD untuk menegakkan keadilan. Kerugian yang dialami para petani telah melampaui batas kemanusiaan, mencakup kehilangan mata pencarian, sumber pendapatan, dan hak untuk hidup layak.

Apabila pihak NDP berkehendak menguasai lahan pertanian ini dan menyerahkannya kepada pengembang, mereka wajib mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dengan menunjukkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Aset atau memberikan ganti rugi yang layak dan adil.

SK Pelepasan Aset adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah atau instansi terkait untuk mengizinkan pemindahtanganan atau penghapusan aset. Dokumen ini esensial untuk memastikan legalitas proses pelepasan aset, menjamin transparansi, dan memudahkan pengendalian aset oleh pemerintah. Prosesnya melibatkan penilaian, usulan, evaluasi, persetujuan, penerbitan, dan pelaksanaan sesuai ketentuan. Pentingnya SK Pelepasan Aset mencakup pencegahan korupsi, peningkatan efisiensi, dan dasar pertanggungjawaban atas aset yang dilepaskan.

Seorang petani, yang tidak ingin disebutkan namanya demi keamanan, mengungkapkan, “Kami hanya berharap pada Tuhan Yang Maha Esa untuk perlindungan dan keadilan setiap harinya, karena kepercayaan terhadap sebagian pemerintahan Kabupaten Deli Serdang telah terkikis oleh dugaan praktik ‘mafia tanah’ dan ‘lingkaran setan’.”

Drs. Maripin Munthe selaku Pimpinan Redaksi mengecam keras dugaan tindakan pihak NDP yang menyimpang dari koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut, pihak NDP diduga tidak mengindahkan prinsip-prinsip dasar program dan visi misi Presiden RI yang termaktub dalam “Asta Cita”, khususnya poin-poin yang berkaitan dengan:

* Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
* Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
* Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas dan mengembangkan industri kreatif.
* Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM).
* Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
* Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
* Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Publisher -Red
Kontributor liputan- : Rudi Munthe & Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo: Kapolri, Panglima, hingga Para Menteri Tokoh Patriotik Wujudkan Swasembada Pangan

5 Juni 2025 - 09:37 WIB

Kapolri Dampingi Presiden pada Panen Raya Jagung Kuartal II, siap wujudkan kedaulatan pangan Nasional*

5 Juni 2025 - 07:17 WIB

PERKUAT KEAMANAN, DIRJENPAS KOORDINASI KOLABORASI KAPOLDA DAN KODAM DI JAYAPURA

5 Juni 2025 - 05:40 WIB

Insiden Maut di Udara: Balita Diduga Tewas karena Sesak Napas di Penerbangan Super Air Jet ke Silangit

5 Juni 2025 - 05:27 WIB

Sungguh Malang Nasib Seorang Warga Kp, Galaya Desa Tembong Kabupaten Pandeglang Banten.

5 Juni 2025 - 04:09 WIB

Trending di Uncategorized