Menu

Mode Gelap
Kunjungan Gubernur Kalteng ke Rutan Palangka Raya, Momentum Pererat Kerja Sama dan Komunikasi. Perkuat Imtaq, Lapas Jember Gelar Istighosah Bersama WBP Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Pindahkan Puluhan Narapidana Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Hiburan Malam ( karaoke ) Di Western GWR Menuai Pro Kontra Polres Tangerang Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan Anggota GP Ansor, GP Ansor Kawal Proses Hukum Kalapas Jember Hadiri Peringatan HUT ke-80 TNI

Uncategorized

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelajar Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

badge-check


					Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelajar Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Perbesar

Serang,Liputannusantara.id-Ditreskrimum Poldas Bantaen berhasil menangkap eorang pelajar, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial Mawar (16).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua korban di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tersangka kemudian membawa korban dengan mobil travel menuju Jakarta dan menginap di sebuah kontrakan.

“Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025 tersangka membawa korban ke rumah neneknya di Cirebon, dan kembali melakukan perbuatan serupa,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.

Pada 8 Agustus 2025, tersangka mengantarkan korban kembali ke rumahnya di Serang. Saat tiba di rumah, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Waringinkurung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Banten.

Disita dari pelapor pada tanggal 9 Agustus 2025 :
• 1 lembar foto copy akte kelahiran korban;
• 1 lembar foto copy Kartu Keluarga;
• 1 helai baju daster warna kuning;
• 1 helai celana pendek warna hitam.
• 1 helai bra warna putih pink;
• 1 helai celana dalam warna pink.
• 1 buah flasdisk berisikan rekaman cctv korban dibawa tersangka.
• Hasil visum atas nama korban yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten

Disita dari tersangka pada tanggal 9 Agustus 2025 :
• 1 helai baju kaos lengan pendek warna biru;
• 1 helai celana jeans panjang warna hitam;
• 1 buah KTP tersangka;

“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dirreskrimum.

Polda Banten mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.

(Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Gubernur Kalteng ke Rutan Palangka Raya, Momentum Pererat Kerja Sama dan Komunikasi.

7 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Perkuat Imtaq, Lapas Jember Gelar Istighosah Bersama WBP

7 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Pindahkan Puluhan Narapidana

6 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Hiburan Malam ( karaoke ) Di Western GWR Menuai Pro Kontra

5 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Polres Tangerang Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan Anggota GP Ansor, GP Ansor Kawal Proses Hukum

5 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Trending di Uncategorized