Menu

Mode Gelap
Lapas Jember Gelar Pelatihan Jasa Konstruksi Bagi WBP Dukung PHTC, Ditjenpas Bagikan 500 Paket Makanan Gratis di Jumat Berkah* Subdit Renakta Polda Banten Selamatkan 3 Orang Calon TKW Korban TPPO* Diduga Jual Obat Keras Tanpa izin Edar, di wilayah kalideres dan semanan Warung Kamuflase yang disinyalir menjual obat keras tanpa izin edar Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap* Petugas Lapas Banyuwangi Dapatkan Penguatan Tugas Polsus dari Polda Jatim

Uncategorized

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor*

badge-check


					Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor* Perbesar

 

Serang ,Liputannusantara.id- Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lebak dan Pandeglang. Dua tersangka berhasil diringkus, yakni RO (44) dan AA (48). Sementara dua pelaku lainnya, yakni RS dan EM, telah masuk (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 255 / VIII / 2025 / POLRES LEBAK / POLDA BANTEN, tanggal 23 Agustus 2025. Kasus ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Prof. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Pelaku utama berinisial RO, yang saat itu baru pulang ke kontrakan di Ciputat, Tangerang Selatan, melihat sepeda motor Honda Beat merah hitam terparkir tanpa pengawasan. Melihat situasi sepi, RO langsung mengeksekusi aksinya dengan menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan. Dalam hitungan detik, motor berhasil dibawa kabur,” ucap Dirreskrimum.

Setelah itu, RO menghubungi rekannya, AA, dan menyampaikan, “Bang, ada barang nih,” yang langsung dijawab oleh AA, “Oh yaudah, bawa aja sini.” RO kemudian menuju rumah EM (DPO) di wilayah Picung, Kabupaten Pandeglang. Motor curian itu dijual seharga Rp 4 juta, dan hasilnya dibagi: Rp 1,5 juta untuk AA, dan Rp 2,5 juta digunakan RO untuk kebutuhan pribadi.

“Hasil pengembangan mengungkap bahwa tersangka RO sebelumnya juga mencuri satu unit Honda Scoopy warna biru di wilayah Citeras, Rangkasbitung pada Juli 2025, yang dijual kepada tersangka AA seharga Rp 5 juta. Selain itu, tersangka AA juga diketahui membeli dua unit Honda Beat dari seseorang berinisial RS yang saat ini DPO,” lanjut Dian.

Adapun Barang Bukti :

DISITA DARI (RO):
• 1 buah alat pembuka tutup kunci kontak motor
• 2 buah kunci letter T
• 1 buah kunci motor

DISITA DARI (AA):
• 1 unit Honda Beat warna hitam
• 1 unit Honda Beat warna merah hitam
• 1 unit Honda Beat warna silver
• 1 unit Honda Scoopy warna hitam abu-abu

Diakhir Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.

  • (Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Jember Gelar Pelatihan Jasa Konstruksi Bagi WBP

29 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Dukung PHTC, Ditjenpas Bagikan 500 Paket Makanan Gratis di Jumat Berkah*

29 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Subdit Renakta Polda Banten Selamatkan 3 Orang Calon TKW Korban TPPO*

29 Agustus 2025 - 07:18 WIB

Diduga Jual Obat Keras Tanpa izin Edar, di wilayah kalideres dan semanan Warung Kamuflase yang disinyalir menjual obat keras tanpa izin edar

29 Agustus 2025 - 04:15 WIB

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap*

28 Agustus 2025 - 11:13 WIB

Trending di Uncategorized